2 ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) ditangkap atas dugaan terlibat kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua ASN itu berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan tim Polres Gowa awalnya membawa staf honorer UIN Alauddin Makassar, berinisial MB (35) ke Mamuju. MB saat itu diminta menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.
"Di situlah dia (MB) tunjuk inilah yang pertama kali dihubungi, yaitu yang pertama dia hubungi inisial TA. (Kemudian TA menyampaikan) bahwa ada salah satu temannya yang siap membeli uang palsu tersebut," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap TA usai menerima informasi tersebut. Dari pengakuan TA, uang palsu itu dibeli oleh seorang penjahit berinisial IH (42).
"IH inilah mengeluarkan modal sebesar Rp 10 juta untuk membeli pengadaan uang palsu itu sebesar Rp 20 juta, IH (bekerja sebagai) penjahit di Kota Mamuju," terangnya.
Dari tangan IH, uang palsu itu kemudian dibagi-bagikan kepada MMB dan satu pelaku lainnya yaitu, WY (32). Pelaku MMB disebut menerima uang palsu sebesar Rp 3,5 juta.
"MMB diberikan misalnya Rp 3,5 juta, ada yang Rp 3 juta," bebernya.
Herman mengatakan uang palsu tersebut dipakai para pelaku untuk berbelanja. Ia menyebut sudah ada uang palsu sebesar Rp 9 juta dipakai pelaku di Mamuju.
"Kemarin terkonfirmasi, dari Toko Subur juga ada yang dibelanjakan di situ. Sesuai identifikasi yang dilakukan tim Resmob, ada sekitar Rp 9 juta yang beredar di Mamuju, sisanya Rp 11 juta masih sempat disita," ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan sejumlah warga telah melaporkan temuan uang palsu tersebut. Pihaknya berharap agar warga lebih waspada dan langsung melapor jika mendapati uang palsu.
"Sebagian sudah ada (warga melapor menerima uang palsu)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku kasus sindikat uang palsu itu ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sabtu (14/12). Mereka kemudian diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan kasus lebih lanjut.
Untuk diketahui, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," ungkap Kapolres Gowa AKBPD Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12).
Rheonald mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini yang 9 di antaranya sudah ditahan.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo," ungkap Rheonald.
(hmw/hsr)