Gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diperkosa pacarnya inisial RK (18) dan paman pelaku inisial MA (19) di sebuah hotel. Polisi telah menangkap kedua pelaku.
"Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Korban diperkosa di sebuah hotel di Kecamatan Mamuju pada Selasa (10/12). Kejadian berawal saat RK mengajak korban ke hotel untuk berhubungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hubungannya) pacaran, pelaku ini dia ajak ke hotel korban," kata Herman.
Setelah menyetubuhi korban, RK menghubungi pamannya, MA untuk menjemputnya di hotel dengan alasan pergi mancing bersama. Namun saat sampai di hotel, MA juga ikut menyetubuhi korban.
"Pelaku ini teleponan sama pamannya, janjian mancing. Pelaku minta dijemput di hotel, nah pada saat sampai di hotel, pamannya ini ternyata ikut melakukan rudapaksa dengan mengancam kalau korban akan diberitahu ke orang tuanya (sudah melakukan hubungan badan)," bebernya.
Herman mengungkapkan kedua pelaku kemudian bergiliran menyetubuhi korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Mamuju.
"Kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di kamar hotel," ungkapnya.
Dia menambahkan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Mamuju pada Minggu (15/12). Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum korban.
"Satreskrim mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini,"pungkasnya.
(hsr/hsr)