Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dipolisikan atas dugaan percobaan perkosaan dan video call seks (VCS) ke pegawainya, wanita inisial I. Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.
"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar penasehat hukum I, Busman Rasyid kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Busman mengatakan perbuatan pelaku sebenarnya sudah dilaporkan korban ke kepala bidang (kabid) di Kemenag Sulbar. Hanya saja, kata dia, korban ditekan dan diminta untuk tidak melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini sudah menyampaikan, curhat ke pejabat, termasuk ke kabid bahwa saya diperlakukan seperti ini, tetapi justru pejabat-pejabat yang ada di wilayah Kementerian Agama ini justru menekan, menyampaikan untuk tidak melaporkan kejadian ini. Bahkan barang bukti klien kami itu dipaksa untuk dihapus," bebernya.
Menurut Busman, ada beberapa pegawai Kemenag Sulbar lainnya yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Dia menegaskan para korban dilecehkan lewat panggilan video call.
"Jadi beberapa kali pelaku ini itu melakukan video call, ada beberapa bukti yang kami sudah kantongi dan kami percaya korban ini akan terus bertambah karena dari beberapa keterangan itu kami juga dapatkan bahwa ada korban lain selain korban yang saat ini kami dampingi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pagi tadi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin mengaku belum mengetahui laporan polisi tersebut. Dia pun enggan menanggapi lebih jauh terkait statusnya yang menjadi terlapor.
"Kan kita belum tahu (laporannya), nanti kita lihat. Saya belum bisa menanggapi," ujar Syafrudin saat dimintai konfirmasi terpisah.
(ata/hmw)