Fakta-fakta Oknum Satpol PP Bone Bunuh Sadis Wanita Lansia gegara Tersinggung

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 17 Nov 2023 09:20 WIB
Foto: Oknum Satpol PP Pemkab Bone, Kaharman (32), pelaku pembunuhan sadis wanita di dalam rumah. (Dok. Istimewa)
Bone -

Honorer Satpol PP Pemkab Bone, Kaharman (32) membunuh wanita lanjut usia (lansia), Dahlia (63) secara sadis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi kejahatan ini dipicu ketersinggungan pelaku terhadap omongan korban.

Pembunuhan ini terjadi di rumah Dahlia yang juga dijadikan sebagai tempat jualan. Lokasinya terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (10/11) sekitar pukul 07.40 Wita.

Dirangkum detikSulsel, Jumat (17/11/2023), berikut fakta-fakta pembunuhan yang dilakukan honorer Satpol PP Bone:


1. Korban Alami 7 Luka Bacok

Peristiwa ini membuat geger warga setempat. Pasalnya korban ditemukan dalam kondisi tergeletak berlumuran darah.

"Korban tewas dengan tujuh luka bacok," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (10/11).

Rayendra mengatakan korban menderita luka terbuka pada pipi kiri dan kanan, punggung serta leher bagian belakang. Kemudian jari-jari tangan terlepas karena sabetan benda tajam.

"Jari tengah, jari manis, dan jari kelingking terlepas karena sabetan benda tajam," sebutnya.

2. Warga Lihat Pelaku Bawa Parang

Seorang warga setempat berinisial KK mengaku sempat melihat pelaku pembunuhan saat kejadian. Dia mengatakan pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya membawa parang keluar dari rumah korban.

"Sempat saya lihat pelaku pegang parang penuh darah keluar dari rumah," ujar KK kepada wartawan, Jumat (10/11).

KK mengatakan korban sedang menyiapkan jualan campurannya di dalam rumah. Setelah itu warga heboh karena mendapatkan korban tewas dalam kondisi mengenaskan.

"Tewas mengenaskan karena tangannya putus, lehernya digorok," tambahnya.

3. Pelaku Ditangkap 5 Hari Pascakejadian

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Kaharman lima hari pascakejadian itu. Pelaku diciduk di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Rabu (15/11) sekitar pukul 22.45 Wita.

"Pelaku bekerja sebagai Satpol PP Pemkab Bone," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Pelaku pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kaharman dijerat pasal pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," jelasnya.

Simak fakta berikutnya di halaman selanjutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork