Wanita berinisial L yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi. Kasus ini sudah ditangani Polda Jabar dan oknum polisi tersebut kini sudah ditahan di Propam Polda Jabar. Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Viral di Medsos
Kasus penganiayaan yang menimpa L viral di media sosial (medsos). Dalam akun medsosnya, L mengisahkan jika dia menjadi korban penganiayaan oknum polisi yang bertugas di Biddokkes Polda Jabar. Selain itu, korban juga mengunggah bukti foto-foto luka di tubuhnya.
L mengatakan, dugaan kekerasan yang menimpanya berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak berhenti dia mukulin, hanya karena hal sepele seperti uang kurang atau dia ketahuan selingkuh chat sama cewek lain," kata L kepada detikJabar, Selasa (24/12) kemarin.
Dapat Tekanan dari Keluarga Pelaku
L mengungkapkan, dia terpaksa angkat bicara di medsos lantaran kesulitan melaporkan dugaan kekerasan tersebut. Selain itu menurut L, ada tekanan dari keluarga terduga pelaku.
"Makanya di bulan November-Desember ini saya baru berani speak up karena sudah jauh dari kediaman pelaku," katanya.
Korban Dipukul di Tempat Umum
Aksi kekerasan yang dialaminya tak mengenal tempat, menurut L oknum polisi itu pernah memukulnya di tempat umum, salah satunya di pinggir jalan yang ada di daerah Bandung dan di sebuah gudang saat oknum polisi itu bertugas di Polresta Cirebon atau sebelum pindah bertugas di Polda Jabar.
"Pas dia masih (tugas) di Cirebon juga dia mukulin saya," ujarnya.
Pelaku Ditahan di Propam Polda Jabar
Identitas oknum polisi yang aniaya wanita asal Cirebon terungkap. Oknum tersebut berinisial Bripda AA yang kini bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar.
Propam Polda Jabar saat ini masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.
"Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Kabid Propam Polda Jabar Kombes Adiwijaya dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon pada Minggu (23/12) lalu. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Dari laporan tersebut, Propam Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota. Bahkan, Bripda AA juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Polda Jabar Transparan Tangani Kasus Ini
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar memastikan akan transparan. Sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
Adiwijaya mengatakan, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," tuturnya.
"Kami juga memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan," pungkasnya.
(wip/iqk)