Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki memberi sanksi teguran kepada anggotanya berinisial YA yang memukul dan menendang pengendara motor, Ibrahim Usman (39). Penganiayaan itu membuat korban sampai jatuh tersungkur.
"Anggota Satpol PP (YA) diberikan sanksi teguran," ujar Taufik Sidiki kepada detikcom, Rabu (25/12/2024).
Taufik turut mengucapkan permintaan maaf atas insiden tersebut. Dia menyebut telah dilakukan mediasi dan kasus tersebut telah berakhir damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai info bahwa pengendara motor tersebut sudah dimintai klarifikasi pada hari ini juga pihak keluarga dari pengendara motor hadir dan anggota kami (Satpol PP) pun diundang mereka sudah minta maaf," ungkap Taufik.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial pengendara motor bernama Ibrahim Usman dianiaya oknum anggota Satpol PP Gorontalo berinisial YA hingga jatuh tersungkur. Korban dipukul di bagian kepala dan ditendang dari belakang.
"Saya tidak tahu kejadian video CCTV ini jadi viral. Saya dipukul di helm kepala saya pusing kepala saya sakit saya berdiri ada tendangan dari belakang pas saya balik terkena di kemaluan, terjatuh," ujar Ibrahim Usman kepada detikcom, Rabu (25/12).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di pos Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Senin (23/12) sekitar pukul 08.45 Wita. Ibrahim mengatakan saat itu dirinya yang menggunakan sepeda motor kopling selesai mengantar istrinya yang bekerja di Kantor Gubernur.
(ata/ata)