Narapidana kasus korupsi bernama Ramli (58) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari, Papua Barat. Ramli kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan ditangkap saat sedang menginap bersama istrinya di sebuah hotel.
Ramli dibekuk di salah satu hotel di Makassar pada Sabtu (28/10) malam. Dia merupakan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Sorong yang divonis 7 tahun penjara.
Saat ditangkap, Ramli mengenakan kaos polo berwarna putih dengan corak hitam dan biru. Ramli duduk di sebuah kursi plastik berwarna cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli kabur dari lapas sejak Kamis (26/10) lalu. Dia memanfaatkan kelengahan petugas yang saat itu memintanya untuk pergi membeli pasir.
"Saya keluar lapas (saat) bekerja, tidak pura-pura kerja, kita memang disuruh kerja. Saya langsung berangkat, waktu itu memang tidak ada petugas," ujar Ramli kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Setelah membersihkan, Ramli mengaku diminta untuk keluar membeli pasir. Sementara saat keluar, dia mengaku tidak mendapatkan pengawalan khusus dari petugas sehingga dirinya kabur.
"Saya disuruh beli pasir, sudah begitu coba pikir sendiri," sebut Ramli.
"Iya disuruh keluar tanpa pengawalan, saya disuruh pak Kalapas," tutur Ramli.
Sementara itu, Kalapas Manokwari Jumadi mengatakan Ramli kabur melalui kantor poliklinik kesehatan. Saat kejadian kata dia, sedang ada kegiatan sehingga Ramli dengan leluasa melarikan diri.
"Saat itu jadi itu ceritanya dari kantor berobat di poliklinik kesehatan, kebetulan pintu samping itu (ada) kegiatan jadi dia lolosnya lewat di situ," ungkap Kalapas Manokwari Jumadi kepada wartawan di Makassar.
Jumadi mengatakan, Ramli kabur setelah beralasan sakit kepada petugas. Selanjutnya Ramli melarikan diri lewat pintu poliklinik.
"Iya alasannya (sakit). Karena kan pintu poliklinik samping kantor itu tembus langsung dengan pintu samping yang ada di perkantoran, jadi ada kegiatan dia lewat samping jadi mungkin petugas mungkin lalai dari bidang kesehatan," kata Jumadi.
(asm/sar)