
Napi Korupsi di Enrekang Kembalikan Uang Negara Rp 927 Juta Dibebaskan
Narapidana kasus korupsi bernama Sandy Dwi Nugraha di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan uang negara sebesar Rp 927 juta.
Narapidana kasus korupsi bernama Sandy Dwi Nugraha di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan uang negara sebesar Rp 927 juta.
Jelang Hari Raya Natal 25 Desember, belasan tahanan KPK bakal merayakannya di sejumlah Rutan KPK. Kali ini, KPK perbolehkan pihak keluarga melakukan kunjungan
Eks Bupati Winasa menjadi narapidana kasus korupsi terlama yang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Negara
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan 5 narapidana korupsi lain di Rutan Negara diusulkan mendapatkan remisi.
Dzulmi Eldin bisa bebas dari penjara tahun depan. Di tahun 2023 Eldin sudah menjalani 2/3 masa tahanan, sehingga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Arsul Sani mengatakan putusan vonis yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
KPK berharap adanya keterbukaan dan proporsional dalam pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.
98 napi korupsi tercatat di kantor wilayah Kemenkumham Sulut. Ada 9 orang di antaranya yang dinyatakan bebas.
Denny Indrayana menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya PP yang terbit saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Hari ini sebanyak lima orang napi korupsi kembali bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Kelimanya dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi.