Napi Koruptor Lapas Manokwari Kabur ke Hotel di Makassar Ditangkap

Napi Koruptor Lapas Manokwari Kabur ke Hotel di Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 09:23 WIB
Makassar -

Polisi membekuk pria bernama Ramli (58), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari, Papua Barat, yang kabur ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Narapidana kasus korupsi itu ditangkap saat tengah menginap di sebuah hotel bersama istrinya di kota Makassar.

"Saat itu jadi itu ceritanya dari kantor berobat di poliklinik kesehatan, kebetulan pintu samping itu (ada) kegiatan jadi dia lolosnya lewat di situ," ungkap Kalapas Manokwari Jumadi kepada wartawan di Makassar, Sabtu (28/10/2023) malam.

Ramli dibekuk di sebuah hotel di Makassar saat sedang bersama dengan istrinya, malam tadi. Jumadi mengatakan, Ramli kabur setelah beralasan sakit kepada petugas, lalu melarikan diri lewat pintu poliklinik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya alasannya (sakit). Karena kan pintu poliklinik samping kantor itu tembus langsung dengan pintu samping yang ada di perkantoran, jadi ada kegiatan dia lewat samping jadi mungkin petugas mungkin lalai dari bidang kesehatan," kata Jumadi.

Berbeda dengan Jumadi, Ramli mengakui dirinya kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ramli kabur dari Lapas Makokwari sejak Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

"Saya keluar lapas (saat) bekerja, tidak pura-pura kerja, kita memang disuruh kerja. Saya langsung berangkat, waktu itu memang tidak ada petugas," ujar Ramli kepada wartawan.

Ramli menyebut setelah membersihkan dirinya diperintahkan untuk keluar membeli pasir sebelum akhirnya kabur. Sementara saat keluar, dia mengaku tidak mendapatkan pengawalan khusus dari petugas.

"Saya disuruh beli pasir, sudah begitu coba pikir sendiri," sebut Ramli.

"Iya disuruh keluar tanpa pengawalan, saya disuruh pak Kalapas," tutur Ramli.

Ramli mengakui dirinya telah divonis sepuluh tahun penjara terkait kasus korupsi di Kabupaten Sorong. Dirinya disebut merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

"Putusannya vonis sepuluh tahun dan sama uang pengganti. Yang korupsinya saya tidak rasakan itu, tuntutannya Rp 7 miliar lebih itu di Sorong," terang Ramli.

(asm/sar)

Hide Ads