Bahtra Banong Dianugerahi Legislator Aspiratif Bidang Keadilan Sosial-Agraria

detiktimur Awards 2026

Bahtra Banong Dianugerahi Legislator Aspiratif Bidang Keadilan Sosial-Agraria

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 07 Agu 2026 21:04 WIB
detiktimur Awards Bahtra Banong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong terima detiktimur Awards 2026. Foto: screenshoot 20detik
Makassar -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dianugerahi detiktimur Awards 2026 kategori Legislator Aspiratif Pendorong Keadilan Sosial dan Agraria. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Bahtra mengawal aspirasi masyarakat terkait agraria, konflik lahan, tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) hingga nasib PPPK di tengah efisiensi.

Bahtra yang merupakan kader Partai Gerindra menerima penghargaan detiktimur Awards 2026 di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam. Trofi penghargaan diberikan oleh Direktur Utama detikcom, Abdul Aziz.

Melalui detiktimur Awards 2026, detikSulsel mengapresiasi berbagai pihak yang menghadirkan inovasi, kepemimpinan, serta program-program berdampak bagi kemajuan masyarakat dan daerah di Indonesia bagian timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi penerima penghargaan dilakukan melalui tahapan khusus oleh dewan redaksi detikcom dan detikSulsel dengan memperhatikan kriteria inovasi, kreativitas, inspiratif, dampak bagi masyarakat, dan keaktifan di bidang masing-masing.

ADVERTISEMENT

Bahtra Kawal Konflik Agraria di Sulawesi

Komisi II DPR RI menerima berbagai pengaduan terkait persoalan agraria, konflik lahan, dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) dari masyarakat di Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan. Komisi II DPR kemudian melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (19/5).

"Kami ingin memastikan seluruh keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius," ujar Bahtra di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta dilansir dari laman dpr.go.id.

Dalam rapat tersebut, salah satu pengaduan masyarakat menyangkut perusahaan di Sumatera Selatan yang HGU-nya telah berakhir sejak 2023 namun masih melakukan aktivitas operasional. Selain itu, terdapat dugaan penggelapan iuran BPJS pekerja hingga miliaran rupiah dan minimnya kontribusi ekonomi bagi daerah.

Selanjutnya laporan terkait dugaan aktivitas pengeboran ilegal pada ratusan titik sumur di kawasan konsesi perusahaan seluas sekitar 300 hektare. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan turut menjadi perhatian Komisi II. Sengketa lahan yang terjadi sejak 2006 hingga 2017 disebut menyebabkan dugaan penggusuran paksa, intimidasi terhadap warga, serta persoalan tumpang tindih lahan akibat kesalahan pemetaan.

"Secara umum kami melihat masih adanya ketidaksinkronan HGU dengan legalitas perusahaan, kewajiban plasma minimal 20 persen yang belum berjalan optimal, konflik agraria yang belum selesai, lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, hingga belum efektifnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah," jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Bahtra mengatakan pihaknya juga menerima pengaduan dari koalisi masyarakat Sulawesi Tengah, terkait konflik agraria yang melibatkan pengelolaan lahan oleh Bank Tanah di wilayah lima desa. Dia menyebut masyarakat menilai terdapat penetapan sepihak lahan menjadi wilayah Bank Tanah tanpa memperhatikan hak masyarakat adat dan tanah ulayat.

"Pengaduan masyarakat yang kami terima hari ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan aturan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya.

Bahtra mengatakan, rapat tersebut bertujuan memperoleh penjelasan lengkap dari panitia khusus perkebunan DPRD Sumatera Selatan serta koalisi masyarakat Sulawesi Tengah mengenai fakta dan bukti yang ada. Selain itu, Komisi II DPR RI juga ingin mendengarkan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Bahtra Perjuangkan Nasib PPPK

Bahtra turut memberikan perhatian terhadap nasib guru dan tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah efisiensi. Dia mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (7/7).

Dia mengungkapkan usulan itu muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai PPPK. Pemda juga berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ujarnya.

Menyikap keluhan pemerintah daerah tersebut, DPR dan pemerintah melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa tidak ada pemotongan gaji ASN dan pemecatan PPPK. Bahtra mengatakan Kemendagri akan melakukan pendampingan untuk memaksimalkan keuangan pemda.

"Sebenarnya kita meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya. Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada beberapa daerah ternyata setelah dilakukan efisiensi, misalnya Lahat bupatinya ya Pak Cik Ujang, berhasil misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp 420 miliar sekian," ujar Bahtra dilansir dari detikNews, Selasa (4/8).

Menurutnya, efisiensi program bisa membuat anggaran dialihkan ke hal yang lebih penting. Dia mengatakan daerah yang memang kesulitan uang akan dibantu pemerintah pusat untuk gaji ASN dan PPPK.

"Artinya kan banyak sekali sebetulnya yang bisa dioptimalkan, terus kemudian bisa dialihkan ke yang lain. Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya nggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang kesulitan untuk kemudian bagaimana soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggajian baik itu PPPK dan ASN kita," ujarnya.

Dia meyakini tidak ada pengakhiran hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK atau pemotongan gaji ASN. Dia menegaskan pemerintah dan DPR sudah sepakat.

"Tetapi kita sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita. Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," ucapnya.

"Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Inilah Para Penerima detiktimur Awards 2026"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads