Rektor UNM Makassar Bantah Korupsi Gaji ASN, Pelapor: Saya Bisa Buktikan

Rektor UNM Makassar Bantah Korupsi Gaji ASN, Pelapor: Saya Bisa Buktikan

Muhammad Darwan - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 08:52 WIB
Gedung phinisi kampus Universitas Negeri Makassar
Foto: Gedung phinisi kampus Universitas Negeri Makassar. (Tangkapan layar video IG UNM)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam membantah kasus dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Amril Basri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun pelapor mengatakan bahwa ia bisa buktikan laporan tersebut.

"Saya bisa buktikan kalau saya punya gaji itu masuk terus perbendaharaan gaji UNM," kata pelapor Amril Basri kepada detikSulsel, Sabtu (28/10/2023).

Amril juga mengakui bahwa ia pernah terjerat kasus narkoba delapan tahun yang lalu. Namun ia menegaskan bahwa hukuman yang dijalani hanya enam bulan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah itu (kasus narkoba) delapan tahun lalu itu, itu pun saya jalani anu narkoba itu cuma enam bulan," ujarnya

Pelapor menganggap bahwa ia diberhentikan secara sepihak oleh UNM sejak September 2015. Sementara gaji ASN Amril masih masuk ke bendaharawan UNM, yang dibuktikan lewat rekening koran.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia (UNM) memberhentikan saya itu intern tidak ada SK dari pusat sejak September 2015. Sementara itu gaji dengan tunjangan itu masuk ke bendahara dan saya bisa buktikan itu lewat rekening koran dengan KPPN Makassar 1," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Husain Syam dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi gaji ASN. Laporan dugaan korupsi tersebut sementara ditelaah oleh tim khusus (Timsus) Kejati Sulsel.

"Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10).

Pihak Kejati Sulsel menyampaikan bahwa belum ada surat perintah penanganan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Rektor UNM. Soetarmi menegaskan bahwa kasus ini akan diuji kriteria tindak pidana korupsi sebagaimana wewenang Kejati Sulsel.

"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.

Sementara itu, Husain Syam sebelumnya juga sudah membantah telah melakukan korupsi. Dia mengatakan Amril memang sudah tak digaji lagi karena terlibat kasus narkoba.

"Kejadian itu sebelum saya jadi Rektor UNM. Terjadi 2014-2015, ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya tapi memang tidak dibayarkan dari Kemenkeu karena sejak ditangkap kasus narkoba," kata Rektor UNM Husain Syam, Sabtu (28/10).

Husain juga menegaskan bahwa Amril dijerat kasus narkoba pada tahun 2014-2015, sebelum ia menjabat sebagai Rektor UNM. Amril juga sudah diajukan untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh Rektor UNM sebelumnya Arismunandar.

"Rektor Prof. Dr. Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.




(hmw/sar)

Hide Ads