Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berinisial SR (37) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai. Polisi pun menghentikan proses hukum SR yang sempat dilaporkan oleh mertuanya.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan mertua SR telah mencabut laporan KDRT tersebut pada Rabu (23/8). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Mertua selaku pelapor sudah datang tadi, terlapor juga. Kedua pihak sepakat membuat pernyataan damai," kata Setiawan kepada detikSulsel, Rabu (23/8/2023).
Setiawan menjelaskan, dengan dicabutnya laporan dan adanya kesepakatan damai, maka kasus ini tidak dilanjutkan lagi. Mertua RS mencabut laporan lantaran RS masih bertanggung jawab.
"Proses hukum dihentikan karena sudah sepakat berdamai. Pelapor mencabut laporan karena pertimbangan bahwa terlapor masih bertanggung jawab memberikan nafkah kepada anak dan istrinya," paparnya.
Dalam perdamaian itu, mertua RS sebagai pelapor meminta menantunya untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan baik. Pelapor berharap tak ada lagi perlakuan kasar sampai melakukan pemukulan ketika ada masalah yang terjadi.
"Mertua SR juga memberikan nasihat kepada menantunya ini agar bisa mengontrol emosi saat ada masalah rumah tangga," jelasnya.
Proses Etik Juga Tak Dilanjutkan
Dengan dicabutnya laporan KDRT yang dilakukan RS terhadap istrinya, polisi menyebut proses etik juga secara otomatis tak dilanjutkan. Kedua pihak disebut sudah tidak ada yang keberatan.
"Tidak diproses (pelanggaran kode etik) karena mereka datang dan tak keberatan. Jadi tidak ada sidang, tapi langsung ke pimpinan nanti tindak lanjuti," kata Kasi Propam Polres Parepare Kompol Murwanto kepada detikSulsel, Rabu (23/8).
Murwanto menjelaskan kasus dugaan pelanggaran kode etik tidak diproses karena mengacu pada tidak dilanjutkannya kasus hukum terhadap terlapor SR. Kendati begitu, dia mengatakan tetap ada sikap yang nantinya ditentukan oleh pimpinan.
"Kalau memang pidana lanjut kita lanjutkan periksa, tapi ini tidak ada keberatan dan sudah damai (kasus hukum dihentikan)," terangnya.
"Nanti paling dari Gakkum atau Kapolres langsung, tetapi tidak melalui sidang. Apakah dia demosi atau bagaimana itu nanti dari pimpinan yang menentukan," jelasnya.
(asm/urw)