Seorang pria inisial BND (33) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega menganiaya anak tirinya yang masih balita, MA (2). Kini BND telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa sadis yang menimpa MA terjadi pada Senin (23/12) pagi di rumah korban, saat sang ibu sedang pergi ke pasar. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang, diduga akibat diinjak oleh pelaku.
Berikut ini detikSumut rangkum sederet fakta kasus ayah tiri di Padang Pariaman tega menganiaya balita hingga patah tulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Patah Tulang
1. Dilakukan Saat Ibu Korban Pergi
MA (2) menjadi korban penganiayaan ayah tirinya inisial BND (33), hingga menyebabkan korban alami patah tulang dan luka lebam di dada. Peristiwa sadis itu diterima MA saat ibunya tengah pergi ke pasar.
"Penganiayaan bermula saat korban terbangun dari tidur dan menangis dengan keras karena tidak melihat ibunya yang pergi ke pasar. Pelaku yang merasa kesal lalu menginjak kaki bagian paha korban sebanyak enam kali. Selain itu, pelaku juga menyekap mulut korban dan memukul dada korban sebanyak empat kali," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12).
Saat ini, MA tengah menjalani perawatan di RSUD Padang Pariaman.
"Untuk korban saat ini sudah di rawat di RSUD Padang Pariaman untuk pengobatan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
2. Gegara Kalah Judi Online
Polres Padang Pariaman telah menangkap BND, ayah tiri yang tega menganiaya balita berusia 2 tahun. Adapun motif pelaku dipicu kekalahan dari permainan judi online (judol).
Sehingga saat korban terbangun dari tidur dan menangis, langsung menjadi pelampiasan emosi pelaku.
"Pelaku melakukan penganiayaan setelah kalah dalam permainan judol. Mendengar tangisan korban, pelaku langsung merasa kesal dan melampiaskan emosinya kepada korban," kata Faisol.
3. Diserahkan ke Istri
Usai melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban, pelaku lalu menyerahkan MA kepada ibunya. Hal itu pelaku lakukan begitu istrinya pulang dari pasar.
"Setelah menganiaya, pelaku menyerahkan korban kepada ibunya yang baru pulang dari pasar. Karena curiga dengan kondisi anaknya dan gerak-gerik pelaku, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Di sana, diketahui korban mengalami patah tulang dan luka lebam akibat penganiayaan," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat suaminya itu langsung melapor ke pihak kepolisian.
4. Pelaku Jadi Tersangka
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut pelaku berinisial BND, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
5. Positif Narkoba
BND yang tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia balita ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap setelah Polres Padang Pariaman melakukan tes urine terhadap pelaku.
"Tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12/2024).
Tes urine dilakukan, setelah pihaknya menemukan alat hisap sabu (bong) saat menangkap BND.
"Hasil urine tersangka positif narkotika jenis sabu. Selain itu, saat penangkapan, kita menemukan bong yang sudah digunakan di lokasi kejadian. Setelah ditelusuri, bong tersebut milik BND," jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Faisol, BND mengaku menggunakan narkotika tersebut satu hari sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Bong itu sudah dipakai pelaku sehari sebelum dia menganiaya korban," kata Kapolres.
6. Residivis Kasus Narkotika
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, jika BND diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 lalu. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka ini sudah memakai narkotika sejak 2014. Pada 2017, dia dihukum dalam kasus narkotika. Jadi, dia adalah residivis," ungkap Faisol.
Faisol menyebutkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakan oleh BND.
"Kasus penyalahgunaan narkotika masih kita kembangkan. Kami belum menetapkan pasal penyalahgunaan narkotika terhadap yang bersangkutan. Saat ini, kami menjeratnya dengan pasal perlindungan anak," tutup Kapolres.
(mjy/mjy)