Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas gegara TikTok Positif Narkoba

Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas gegara TikTok Positif Narkoba

Ahmad Rahman - detikJatim
Selasa, 31 Des 2024 15:40 WIB
Kapolres Sumenep menanyakan sesuatu kepada suami tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal.
Kapolres Sumenep menanyakan sesuatu kepada suami tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal. (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Polisi menyampaikan bahwa suami di Sumenep berinisial AH (46) yang menganiaya istrinya, NC (42) hingga meninggal dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ini terungkap dari hasil tes urine terhadap AH.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan penerapan tes urine terhadap tersangka dilakukan karena polisi mendapati keterangan dari pelaku selalu berubah-ubah saat ditanya polisi.

"Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, di mana setelah tersangka AH dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Henri, Selasa (31/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambung orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep itu, tersangka AH patut diduga memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga berlebihan serta berhalusinasi.

"Sehingga terhadap keterangan tersangka AH (terkait kasus tersebut) masih perlu didalami lagi," kata AKBP Henri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menyatakan insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut itu bermula pada Sabtu (28/12) ketika pelaku menunjukkan video TikTok berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami.

"Namun, korban memberikan respons yang dinilai keras oleh pelaku sehingga membuat AH emosi dan menuduh korban berselingkuh," kata AKBP Henri.

AH yang tersulut emosi menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.

"Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah dislokasi pada tulang leher korban," tambah Kapolres AKBP Henri.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil otopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.

AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambah Kapolres Sumenep.




(dpe/fat)


Hide Ads