Istri Aniaya Suami hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Istri Aniaya Suami hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Amborius Ardin - detikBali
Sabtu, 21 Des 2024 13:06 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Manggarai Timur -

Marta Semung (38), perempuan di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menganiaya suaminya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Marta menganiaya Yohanes Burfolmon alias Jon (47) pada Kamis (12/12/2024) malam.

Penyidik Polres Manggarai Timur menjerat Marta dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Desember 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Sabtu (21/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryanto mengatakan keterangan Marta identik dengan hasil visum. Penyidik juga sudah meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), keluarga, dan tetangga.

"Pemicu awal, suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menanyakan keberadaan anak-anaknya kepada istri tapi tidak dijawab. Karena kesal suami ambil kayu dari tunggu mau dipukulkan ke istri," ungkap Suryanto.

ADVERTISEMENT

Korban Ada Istri Lain

Marta diketahui pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Jon sebelum penganiayaan terjadi. Hal itu terungkap dari keterangan sejumlah saksi. Sebelumnya penyidik meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), keluarga, dan tetangga sebelum menetapkan Marta sebagai tersangka.

"Termasuk ada yang menyampaikan bahwa sebelumnya juga korban pernah KDRT istri tapi tidak dilaporkan," ungkap Suryanto.

Menurut dia informasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Marta dalam persidangan nanti. "Sehingga akan memberikan pertimbangan tersendiri bagi hakim nantinya menentukan hukuman pidananya," ujar Suryanto.

Informasi lain yang diperoleh dari keterangan saksi bahwa Jon memiliki istri selain Marta. Tak diketahui jumlah istri Jon selain Marta. "Suami juga memiliki lebih dari satu istri berdasarkan keterangan saksi-saksi," ungkap Suryanto.

Sebelumnya, Marta menganiaya suaminya hingga tewas bersimbah darah di dapur rumah mereka di Kampung Golontoung, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Yohanes Burfolmon sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi nyawanya tak tertolong.

Suryanto mengatakan Marta dan Jon awalnya bertengkar. Pertengkaran bermula ketika Jon menemui Marta yang sedang masak di dapur rumah mereka. Jon dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).

Kala itu Marta tak merespons pertanyaan Jon yang sedang mabuk. Jon tersulut emosinya. Ia mengambil kayu bakar hendak memukul Marta. Namun, Marta berhasil merebut kayu itu dan langsung memukul kaki Jon hingga terjatuh.

Saat terjatuh, Marta kembali memukul Jon di kepala bagian belakangnya sebanyak tiga kali. Pukulan di bagian kepala itu menyebabkan Jon meregang nyawa.

"Korban tidak bergerak dan istri panik langsung melapor dan mengamankan diri di Polres," kata Suryanto.




(nor/nor)

Hide Ads