Pendaftaran program Magang Hub batch 3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditutup pada tanggal 7 Desember 2025. Selanjutnya, program Magang Hub memasuki tahap seleksi dan pengumuman.
Melansir dari laman resmi Magang Hub, tahap ini berlangsung mulai tanggal 8-11 Desember 2025. Pada periode ini, para pelamar dapat mengecek status lamarannya secara berkala melalui laman resmi Magang Hub.
Lantas, bagaimana cara cek status lamaran Magang Hub Kemnaker batch 3? Yuk simak langkah-langkahnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status Lamaran Magang Hub Kemnaker Batch 3
Pengumuman program magang tidak dilakukan secara serentak dalam satu waktu. Oleh karena itu, peserta akan mendapatkan notifikasi hasil seleksi pada waktu yang berbeda-beda.
Untuk itu, berikut cara mengecek status lamaran Magang Hub Kemnaker batch 3:
- Sebelum mengecek status lamaran, pastikan Anda telah melakukan pendaftaran;
- Setelah itu, akses laman resmi https://maganghub.kemnaker.go.id/ pada browser;
- Login menggunakan email dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar program;
- Setelah berhasil masuk, cek menu atau notifikasi di dashboard;
- Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul notifikasi berwarna hijau. Namun, apabila tidak diterima, maka akan muncul notifikasi berwarna merah.
Selain mengecek status lamaran melalui laman Magang Hub, pelamar juga dapat menunggu email dari perusahaan yang didaftari. Umumnya, perusahaan akan mengirimkan notifikasi jika pelamar dinyatakan lolos.
Jadwal Program Magang Hub Batch 3
Seperti yang telah disebutkan di atas, tahap seleksi program Magang Hub batch 3 berlangsung selama empat hari, mulai 8-11 Desember 2025. Setelah tahap seleksi, pelamar yang dinyatakan lolos akan melaksanakan magang yang dijadwalkan mulai tanggal 16 Desember 2025 hingga 15 Juni 2026.
Untuk lebih rincinya, berikut jadwal program Magang Hub batch 3:
- Pendaftaran Perusahaan dan Usulan Program Pemagangan
24 November 2025-03 Desember 2025 - Pendaftaran Peserta Pemagangan
04 Desember 2025-07 Desember 2025 - Seleksi dan Pengumuman Peserta Pemagangan
08 Desember 2025-11 Desember 2025 - Pelaksanaan Magang
16 Desember 2025-15 Juni 2026
Kuota Magang Hub Kemnaker
Berdasarkan dashboard Pemagangan Nasional Batch 3 yang dilansir dari laman resmi Kemnaker, tercatat bahwa penyelenggara magang baik dari pemerintah maupun perusahaan membuka lowongan sebanyak 37.510. Secara rinci, pemerintah membuka lowongan sebanyak 8.949 untuk 4.351 posisi.
Sementara itu, perusahaan membuka 28.571 lowongan untuk 11.918 posisi. Dengan demikian, total posisi magang yang tersedia mencapai 16.269 posisi.
Syarat Magang Hub Kemnaker
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi syarat pemagangan terlebih dahulu. Berikut syarat peserta magang yang dilansir dari laman resmi Magang Hub:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
- berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Uang Saku Magang Hub Kemnaker
Selain cara cek status lamaran, kuota, jadwal, dan syarat peserta magang, banyak masyarakat yang juga menanyakan berapa besaran uang saku program Magang Kemnaker. Melansir dari detikFinance, Kemnaker memastikan bahwa program magang nasional akan menerima besaran upah yang setara dengan upah minimum.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker Agung Nur Rohmad menegaskan bahwa besaran upah yang diterima peserta magang tergantung lokasi perusahaannya.
"Besarannya uang saku setara UMK (upah minimum kabupaten/kota)," ucapnya yang dikutip dari detikFinance, Rabu (10/12/2025).
Melalui akun Instagramnya, Kemnaker juga memberi tahu ketentuan uang saku peserta pemagangan nasional 2025. Berikut ketentuannya:
- Besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta pemagangan dalam 1 bulan dengan menggunakan perhitungan uang saku, yaitu besaran uang saku = jumlah hari peserta hadir/ jumlah hari pemagangan dalam satu bulan X besaran uang saku yang ditetapkan.
- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kalau izin atau sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan. Pada kondisi ini, uang saku peserta tidak akan dipotong.
- Kalau izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
- Ketidakhadiran peserta tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.
- Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan pemagangan pada bulan berjalan.
Nah, itulah informasi mengenai Magang Hub, mulai dari cara cek status lamaran, jadwal, kuota, syarat, hingga uang sakunya. Semoga membantu!
(urw/urw)











































