Kekerasan rumah tangga berujung maut terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep. Seorang suami berinisial AH (46) diduga menganiaya istrinya, NC (42) hingga meninggal pada Minggu (29/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Polisi menjelaskan insiden ini bermula Sabtu (28/12) saat pelaku menunjukkan video TikTok berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami.
"Namun, korban memberi respons yang dinilai keras oleh pelaku sehingga membuat AH emosi dan menuduh korban (istrinya) berselingkuh," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (31/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang tersulut emosi saat itu menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban," tambah Kapolres AKBP Henri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster milik korban dan hasil visum yang menunjukkan sejumlah lebam di jasad korban.
Pelaku AH saat ini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
AH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 45 juta.
"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambah Kapolres Sumenep.
(dpe/fat)