Sulawesi Tengah

8 Fakta Persetubuhan ABG Parimo: Oknum Brimob Belum Tersangka-Peran 5 Pelaku

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 11:21 WIB
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban persetubuhan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho akhirnya angkat bicara terkait kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan oleh 11 orang pria. Agus menjelaskan terkait status hukum oknum Brimob yang diduga terlibat hingga peran para pelaku.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/6/2023), berikut 8 fakta persetubuhan ABG di Parimo yang disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho:

1. Bukan Kasus Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak

Agus menyebut kasus ABG di Parimo bukan kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan anak. Menurutnya, diksi persetubuhan anak itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.


"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5).

Dia menegaskan pihaknya tidak menggunakan diksi pemerkosaan dalam perkara ini. Dia menyebut perkara ini merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," ucap Agus.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," lanjutnya.

2. Persetubuhan Tidak Dilakukan 11 Pria Bersama-sama

Irjen Agus mengatakan ada 11 pria yang diduga terlibat dalam persetubuhan ABG di Parimo. Namun dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pelaku.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Selanjutnya Agus menjelaskan terkait modus pelaku menyetubuhi korban. Dia mengungkapkan para pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang, baju hingga handphone. Bahkan ada yang berjanji siap bertanggung jawab jika korban hamil.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," jelasnya.

3. Minim Bukti untuk Jadikan Oknum Brimob Tersangka

Oknum Brimob berinisial NPS (awalnya disebut MKS) menjadi satu dari 11 pelaku yang disebut korban yang belum menjadi tersangka. Agus menyebut masih minim bukti untuk menetapkan NPS sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus.

Agus menjelaskan setidaknya perlu dua alat bukti untuk menetapkan status hukum NSP berdasarkan regulasi yang diatur dalam KUHAP. Namun dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

"Kita tidak pandang bulu kita akan proses siapapun terlibat di dalam kasus ini, karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama," tegasnya.

4. Oknum Brimob Diamankan Polisi

Saat ini oknum Brimob tersebut sudah diamankan. NSP masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya di kasus persetubuhan anak tersebut.

"Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," urai Agus.

Namun Agus tidak merinci terkait sosok oknum Brimob tersebut. Namun NSP sudah ditarik ke Polda Sulteng untuk diperiksa lebih mendalam.

"Oknum anggota Polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo, tapi sekarang kita sudah tarik ke polda, dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.

Fakta lainnya di halaman selanjutnya.




(asm/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork