- Berikut sejumlah fakta dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty Care ditetapkan tersangka: 1. Klinik Ria Beauty Care di Malang 2. Ria Bukan Dokter Kecantikan 3. Ria Jadi Tersangka 4. Penangkapan Ria Berawal dari Polisi Menyamar 5. Peralatan dan Krim Serum Tidak Memiliki Izin Edar 6. Pengacara Sebut Ada Persaingan Bisnis 7. Lokasi Klinik di MalangΒ 8. Ancaman Hukuman untuk Ria
Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal yang memiliki klinik Ria Beauty Care di Malang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik kecantikan tidak memenuhi standar dan ilegal. Ria ditangkap bersama asistennya berinisial DN.
Bukan hanya praktik ilegal klinik Ria Beauty, Ria ternyata juga bukan dokter maupun tenaga kesehatan. Asistennya pun bukan seorang tenaga medis. Ria diketahui merupakan lulusan sarjana perikanan.
Berikut sejumlah fakta dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty Care ditetapkan tersangka:
1. Klinik Ria Beauty Care di Malang
Klinik kecantikan Ria Beauty Care di Malang milik dokter abal-abal Ria Agustina beroperasi sejak tujuh tahun silam atau sejak 2017. Tepatnya di Kota Malang, tepatnya Jl Graha Kencana Raya Nomor 51, Karanglo, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Singosari, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs web resmi klinik ini riabeauty.id, Direktur Utama Ria Beauty adalah Ria Agustina. Klinik itu mengeklaim menjadi penyedia layanan perawatan kecantikan dan dermaroller wajah paling berbakat. Klinik itu memiliki tim profesional kecantikan yang berdedikasi dan berpengalaman pada penanganan bopeng di wajah.
"Kami menyediakan perawatan khusus dan solusi efektif dengan fokus khusus pada penanganan bopeng di wajah," demikian penjelasan tentang klinik ini di situs web itu.
2. Ria Bukan Dokter Kecantikan
Ria yang merupakan influencer kerap mengunggah kegiatan praktik kecantikannya di media sosial. Praktik yang dilakukan itu kerap menjadi sorotan karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasien berdarah-darah.
Namun, ternyata Ria bukanlah seorang dokter kecantikan dan tidak pernah mendapatkan gelar sarjana dokter kecantikan, melainkan hanya seorang sarjana perikanan. Ria bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
3. Ria Jadi Tersangka
Kini, Ria telah ditetapkan sebagai tersangka karena praktik kecantikan tidak memenuhi standar. Ia pun telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap bersama asistennya berinisial DN, setelah melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dilansir dari detikcom.
"Pada hari itu, tanggal 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id," sambungnya.
4. Penangkapan Ria Berawal dari Polisi Menyamar
Wira menjelaskan, Ria ditangkap berawal dari sejumlah personel kepolisian menyamar menjadi pasien perawatan Ria. Mulanya polisi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait praktik kecantikan Ria Beauty yang menyediakan pelayanan panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Kemudian 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan dermaroller. Admin Ria Beauty pun meminta identitas dan foto wajah, yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment Rp 15 juta.
Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta. Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty mengundang polisi yang menyamar itu ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'. Grup itu berisi sembilan peserta lain dan memberikan info pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di sana, Ria dan DN melakukan treatment dermaroller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki. Saat itulah polisi menangkap Ria Agustina. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
5. Peralatan dan Krim Serum Tidak Memiliki Izin Edar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat dermaroller yang digunakan untuk melakukan perawatan tidak memiliki izin edar. Ria juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Menanggapi penggunaan peralatan dan obat-obatan ilegal yang dilakukan Ria, Kepala BPOM dr Taruna Ikrak menyatakan itu telah menjadi perhatiannya.Oleh karena itu,BPOM RI akan bertindak sesuai tupoksinya.
"Tentu itu menjadi concern kami. Kami sudah bertindak, kepada Deputi yang menangani hal ini hubungannya dengan produk kosmetik tadi. Tidak punya izin edar dan sebagainya, maka tentu itu adalah ilegal, saya sudah bicara dengan deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba observasi masalahnya," kata Taruna, Senin (9/12/2024).
6. Pengacara Sebut Ada Persaingan Bisnis
Sementara itu, pengacara Klinik Ria Beauty Raden Ariya menduga adanya motif persaingan bisnis yang membuat kliennya dijerat polisi. Ia mengeklaim Ria Agustina 'tidak salah-salah amat'. Sebab, menurutnya, kliennya itu telah mengikuti pelbagai pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis saja ini," katanya dilansir dari detikNews.
"Indikasi ke sana (persaingan bisnis), bisa dilihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar ibu RA segera ditangkap, terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain. Apalagi dia mengatasnamakan dokter, tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh Ibu RA," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka Ria. Pihaknya meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan. Sebab, kliennya memiliki anak yang masih berusia 1 tahun. Ria juga meminta agar penahanan ditangguhkan karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Sudah kami ajukan (penangguhan penahanan), belum di-ACC, akan di-follow up. Sudah sejak awal kami sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri, dan banyaklah. Karena suaminya nggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga," tambahnya.
7. Lokasi Klinik di Malang
Dikunjungi detikJatim pada Senin (9/12/2024) sore, lokasi klinik yang disebut milik Ria merupakan sebuah rumah atau hunian. Sejumlah CCTV terlihat terpasang di pagar dan tembok rumah. Tidak terlihat satupun penanda ataupun papan yang menandakan rumah berpagar kayu warna cokelat tersebut adalah klinik kecantikan.
Tidak juga terlihat adanya aktivitas pada rumah berlantai dua itu. Hanya tampak salah satu pintu balkon lantai dua terbuka, dan terdengar suara anjing menggonggong saat gerbang rumah didekati.
Salah satu tetangga yang menempati rumah tepat di seberang Ria Beauty Care justru terkejut saat ditanya rumah tersebut adalah klinik kecantikan. Pria itu mengaku tak pernah melihat adanya aktivitas, apalagi itu disebut merupakan klinik Ria Beauty.
"Kami tidak tahu, kalau itu klinik kecantikan. Saya juga tidak tahu (rumah Ria)," ujar pria itu saat dihampiri detikJatim, seraya bergegas menutup pintu rumahnya.
8. Ancaman Hukuman untuk Ria
Atas kasus ini, Ria dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda terbanyak Rp 5 miliar.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
(hil/irb)