Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) tewas dibunuh tiga majikannya yang merupakan satu keluarga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pembunuhan sadis itu diduga direncanakan pelaku setelah korban memilih berhenti bekerja.
Kasus ini terungkap setelah para pelaku membawa jenazah korban ke kawasan pemakaman Pasir Putih, Manokwari pada Jumat (29/11). Saat itu penggali kubur melihat jenazah korban dibawa menggunakan mobil Innova dan akan dimakamkan tanpa prosedur yang layak sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa saksi rekan kerja korban bernama Wati (55). Dari hasil pemeriksaan, Wati mengaku awalnya menyaksikan pelaku Luciana Lawrence (59) memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga patah pada Rabu (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi mendengar suara teriakan dari korban, setelah dirinya melihat tersangka Luciana memukul kepala korban dengan sapu ijuk hingga patah," tutur Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya, pelaku disebut mendorong dan mendekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal. Pelaku bersama suaminya Budi Christian Gosyanto (54) dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29) yang mengetahui korban meninggal kemudian membeli kain kafan dan membungkus korban.
"Serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur, sebelum dibawa untuk dimakamkan secara tidak lazim di pemakaman Pasir Putih," ujarnya.
Ongky mengungkap ketiga pelaku melakukan pembunuhan karena kesal korban memilih berhenti bekerja. Dari situlah pelaku diduga mulai merencanakan pembunuhan.
"Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," bebernya.
Dia menyebut korban tewas akibat terjadi kegagalan fungsi pernapasan. Korban sempat disekap hingga tulang iganya dipatahkan oleh pelaku.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di dinding dada bagian depan, mematahkan tulang iga pada kedua sisi, mengakibatkan kegagalan fungsi pernapasan dan terjadi mati lemas," terang Ongky.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 306 ayat (2) KUHP, Jo pasal 304 KUHP, pasal 181 KUHP, dan pasal 44 atau pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
(asm/ata)











































