8 Fakta Persetubuhan ABG Parimo: Oknum Brimob Belum Tersangka-Peran 5 Pelaku

Sulawesi Tengah

8 Fakta Persetubuhan ABG Parimo: Oknum Brimob Belum Tersangka-Peran 5 Pelaku

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 11:21 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban persetubuhan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho akhirnya angkat bicara terkait kasus persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan oleh 11 orang pria. Agus menjelaskan terkait status hukum oknum Brimob yang diduga terlibat hingga peran para pelaku.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/6/2023), berikut 8 fakta persetubuhan ABG di Parimo yang disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho:

1. Bukan Kasus Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak

Agus menyebut kasus ABG di Parimo bukan kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan anak. Menurutnya, diksi persetubuhan anak itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5).

Dia menegaskan pihaknya tidak menggunakan diksi pemerkosaan dalam perkara ini. Dia menyebut perkara ini merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," ucap Agus.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," lanjutnya.

2. Persetubuhan Tidak Dilakukan 11 Pria Bersama-sama

Irjen Agus mengatakan ada 11 pria yang diduga terlibat dalam persetubuhan ABG di Parimo. Namun dia menegaskan persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pelaku.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," kata Agus.

Selain itu, Agus mengatakan dalam kasus ini tidak ada kekerasan ataupun ancaman yang diberikan terhadap korban. Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Selanjutnya Agus menjelaskan terkait modus pelaku menyetubuhi korban. Dia mengungkapkan para pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang, baju hingga handphone. Bahkan ada yang berjanji siap bertanggung jawab jika korban hamil.

"Modus operandi yang digunakannya pun bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya, iming-iming akan diberikan sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, handphone, bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," jelasnya.

3. Minim Bukti untuk Jadikan Oknum Brimob Tersangka

Oknum Brimob berinisial NPS (awalnya disebut MKS) menjadi satu dari 11 pelaku yang disebut korban yang belum menjadi tersangka. Agus menyebut masih minim bukti untuk menetapkan NPS sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus.

Agus menjelaskan setidaknya perlu dua alat bukti untuk menetapkan status hukum NSP berdasarkan regulasi yang diatur dalam KUHAP. Namun dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

"Kita tidak pandang bulu kita akan proses siapapun terlibat di dalam kasus ini, karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama," tegasnya.

4. Oknum Brimob Diamankan Polisi

Saat ini oknum Brimob tersebut sudah diamankan. NSP masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya di kasus persetubuhan anak tersebut.

"Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," urai Agus.

Namun Agus tidak merinci terkait sosok oknum Brimob tersebut. Namun NSP sudah ditarik ke Polda Sulteng untuk diperiksa lebih mendalam.

"Oknum anggota Polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo, tapi sekarang kita sudah tarik ke polda, dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.

Fakta lainnya di halaman selanjutnya.

5. Kapolda Minta 3 Buron Serahkan Diri

Tiga tersangka kasus persetubuhan ABG di Parimo masih buron. Agus pun meminta mereka untuk segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau 3 tersangka yang buron ini untuk dapat menyerahkan diri, sehingga dalam waktu secepatnya kami dapat tuntaskan perkara ini," kata Agus.

Terkait keberadaan ketiga tersangka itu, Agus mengaku membutuhkan informasi masyarakat. Dia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga buron itu untuk segera melapor.

"Kami senantiasa memohon dukungan bantuan masyarakat dan pihak lainnya karena masih ada 3 yang masih harus kami tangkap, jika ada masyarakat ketahui keberadaan 3 orang ini berkenan diberitahu ke kami," kata dia.

6. Peran 5 Tersangka

Irjen Agus juga menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Dari 10 orang tersangka, 5 di antaranya memiliki peran yang berbeda.

Agus mengatakan korban disetubuhi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Namun Agus tidak merinci detail waktu persetubuhan masing-masing pelaku.

"Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu berbeda, ada 6 TKP," jelasnya.

Adapun enam TKP persetubuhan itu, sebagai berikut:

1. Di rumah tersangka RK;
2. Di Sekretariat di Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
3. Di penginapan C di Desa Sausu;
4. Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
5. Di pinggir sungai Desa Sausu;
6. Di rumah pondok kebun di Desa Sausu.

Para pelaku persetubuhan ABG ini terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan. Adapun 11 pelaku di antaranya:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari 11 terduga pelaku, ada 10 orang sudah ditetapkan tersangka. Agus mengungkapkan 5 peran tersangka, yakni:

1. Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023;
2. Pelaku ARH sebanyak 6 kali sejak April 2022-Januari 2023;
3. Pelaku AR melakukan persetubuhan 4 kali di Penginapan S dan Penginapan C sejak Mei 2022-Desember 2022;
4. Pelaku AK melakukan 4 kali sejak Desember 2022-Januari 2023;
5. Pelaku HR 2 kali di April 2022-Desember 2022.

"Dari kejadian tersebut kita jajaran Polda Sulteng telah melakukan upaya-upaya penyidikan, yang pertama kita sudah menetapkan tersangka terdiri dari 10 orang pelaku," pungkasnya.

Fakta lainnya di halaman selanjutnya.

7. Ancaman Persetubuhan Anak Lebih Berat dari Pemerkosaan

Agus menyebut kasus ABG di Parimo adalah persetubuhan anak dan bukan pemerkosaan. Agus pun mengungkap ancaman hukuman kasus persetubuhan anak lebih berat dari pemerkosaan.

"Perkara ini pertama kali kita tangani sejak dilaporkannya ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Dalam laporan tersebut pelapor yang merupakan orang tua atau ibu kandung dari korban melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, karena pada saat dilaporkan atau pada saat kejadian di bulan April yang lalu usia korban masih berusia 15 tahun 3 bulan," ujar Agus.

Dari laporan tersebut, polisi memprosesnya dan menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Agus mengatakan para pelaku persetubuhan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," jelas Agus.

8. Awal Mula ABG Parimo Disetubuhi

Agus turut mengungkapkan kronologi gadis ABG disetubuhi 10 tersangka. Korban dan 10 tersangka pada awalnya saling mengenal.

Agus mengatakan para pelaku saling mengenal karena biasa berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan memasak makanan. Korban digaji oleh salah satu tersangka berinisial ARH yang merupakan ASN guru SD.

Kemudian korban bersetubuh dengan pria berinisial F yang saat itu merupakan pacarnya. Korban saat itu mau menerima ajakan F untuk bersetubuh karena diimingi uang oleh F.

"Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan," jelasnya.

"Celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dengan uang," terang Agus.

Pelaku lainnya pun mulai mendekati korban dengan iming-iming memberi imbalan. Bahkan salah satu pelaku mengaku siap bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

"Ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," jelas Agus.

"Jadi tidak ada diperjualbelikan, tidak ada, hanya saling menginformasikan ya kepada antar sesama pelaku," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(asm/sar)

Hide Ads