Pengakuan Korban Belum Cukup Bikin Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan Anak

Kasus 11 Pria Setubuhi ABG Parimo

Pengakuan Korban Belum Cukup Bikin Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan Anak

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 07:07 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban persetubuhan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Oknum anggota Brimob berinisial NPS di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) belum ditetapkan tersangka kasus persetubuhan ABG 15 tahun. Terduga pelaku belum jelas status hukumnya lantaran keterlibatannya masih berdasarkan pengakuan korban.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengaku pihaknya masih kekurangan alat bukti. Minimnya alat bukti ini menjadi penyebab status NPS belum ditetapkan tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ungkap Agus dalam keterangan persnya di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan syarat penetapan tersangka minimal terpenuhi dua alat bukti. Aturan ini lanjut dia, sudah diatur dalam KUHAP.

"Tersangka sudah ada aturan paling tidak dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Namun NPS saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulteng. Oknum anggota Polri itu masih menjalani pemeriksaan.

"Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," imbuh Agus.

Agus tidak merinci terkait sosok oknum anggota Brimob tersebut. Dia mengungkap NPS merupakan anggota Polri yang bertugas di Parimo.

"Oknum anggota polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo, tapi sekarang kita sudah tarik ke polda, dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Agus mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada enam saksi dari keluarga korban yang telah diambil keterangannya.

"Saksi-saksi dianggap mengetahui terkait perkara ini," jelasnya.

Agus menekankan kasus persetubuhan ABG di Parimo ini akan diusut secara profesional. Pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses siapa pun yang terlibat dalam perkara itu.

"Karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama, sehingga tidak ada pengecualian, kita semua harus patuh dan taat hukum sendiri," tegas Agus.

Diketahui kasus persetubuhan ABG di Parimo terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Agus mengatakan ada 11 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023," papar Agus.

Dari 11 terduga pelaku, 10 di antaranya 10 sudah ditetapkan tersangka. Penyidik juga sudah menahan 7 tersangka di antaranya dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Adapun 11 pelaku dan status hukumnya dalam kasus ini, sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus Persetubuhan Terjadi di 6 TKP

Agus mengungkap para pelaku tidak melakukan aksinya secara bersama-sama.

"Dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Korban diduga disetubuhi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Adapun 6 TKP kasus persetubuhan ABG itu, yakni:

1. Di rumah tersangka RK;
2. Di Sekretariat di Desa, sekretariat adat tempat korban bekerja;
3. Di penginapan C di Desa Sausu;
4. Di penginapan LH dan S di Desa Sausu;
5. Di pinggir sungai Desa Sausu;
6. Di rumah pondok kebun di Desa Sausu;

"Sebagaimana sudah saya sampaikan di muka tadi, waktu yang berbeda, ada 6 TKP (tempat kejadian perkara)," tandasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Keterangan Saksi Belum Cukup

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut dugaan keterlibatan HST dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya pun masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan NPS.

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," kata Kombes Djoko saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Djoko menegaskan penyidik masih mendalami keterangan. Tersangka yang masih buron juga diharap bisa segera ditangkap untuk diperiksa.

"Kan ada keterangan-keterangan yang kita gali di situ, keterangan yang kita butuhkan," papar Djoko.

Terpisah, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono pihaknya akan menetapkan HST jadi tersangka dalam kasus ini jika unsur keterlibatannya terpenuhi. Di antaranya alat bukti dan keterangan saksi.

"Kalau terpenuhi unsurnya dan didukung dengan saksi dengan bukti yang lain bukti petunjuk pasti kita akan tetapkan tersangka. Kalau terpenuhi unsur dan buktinya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads