Motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat masih belum terungkap meski para terdakwa telah dijatuhi vonis. Pakar hukum Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok menilai motif pembunuhan berencana bisa membuka peluang Richard Eliezer divonis bebas.
Lesza awalnya menyinggung pendapat sejumlah ahli hukum yang menyebut motif pembunuhan tidak penting dalam perkara ini. Dia mengaku tidak sependapat dengan hal tersebut.
"Saya tidak sependapat dengan hakim dan beberapa ahli hukum lain bahwa motif tidak penting untuk mengungkap kasus ini," kata Lesza kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk mencari dasar legal formal dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer perlu diketahui motifnya. Apalagi selama ini dia menilai motif pembunuhan berencana itu seolah ditutup-tutupi.
"Misalnya contoh, ditemukan motif Yosua dibunuh adalah untuk menyembunyikan rahasia keluarga yang diketahui Yosua agar tidak pernah terungkap selamanya kepada publik. Dalam hal ini kalau Richard diperintah membunuh Yosua dan Richard tahu motif tersebut, maka Richard harus dihukum minimal sesuai tuntutan karena sadar tentang kebenaran/kesalahan tindakannya berdasarkan hukum," paparnya.
"Kalau Richard tidak tahu motif tersebut, berarti dia benar-benar hanya menjalankan perintah atasan, dan layak untuk dibebaskan dari tuntutan," imbuh Lesza.
Dia pun menyebut vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer masih sulit dicerna dalam aspek legal formalnya. Dia mempertanyakan, mengapa vonis yang diberikan tidak sekalian membebaskan Richard Eliezer.
"Putusan hakim memberi hukuman 1,5 tahun kepada Richard agak sulit dicerna aspek legal formalnya. Kenapa tidak bebas sekalian? Jauh di bawah tuntutan jaksa tapi tetap dinyatakan bersalah pembunuhan berencana, yang mana pembunuhan berencana ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau 20 tahun," imbuhnya.
Polisi, jaksa, dan hakim soal motif di halaman selanjutnya.
Motif Pembunuhan Tak Terjawab
Motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tak pernah terungkap secara jelas selama perkara ini bergulir. Baik Polri maupun jaksa dan hakim tidak mengungkap apa motif sebenarnya Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Yosua.
Dilansir detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Yosua. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Dalam tuntutan jaksa, motif pembunuhan tersebut juga tidak diuraikan. Jaksa meyakini motif bukan merupakan fokus dalam pembuktian pembunuhan berencana.
"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Begitupun oleh hakim, motif pembunuhan Yosua dinilai tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan motif dibutuhkan untuk menentukan berat ringannya hukuman pidana. Tapi, menurut hakim, motif bukan hal yang harus dibuktikan dalam suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja.
"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tuntutan dan Vonis Eliezer Beda Jauh
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Sementara, majelis hakim memutuskan vonis terhadap Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua selama 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
(asm/sar)