Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.
Putusan Richard dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Bharada Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Richard menangis terharu setelah hakim mengucapkan putusan itu. Eliezer tampak menunduk.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.
Sebelum Richard Eliezer, empat terdakwa lainnya telah lebih dulu mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Dirangkum dari detikNews, Kamis (16/2/2023), berikut fakta-fakta vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa:
1. Vonis Richard Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
![]() |
2. Justice Collabolator Richard Dikabulkan Hakim
Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Richard. Mantan ajuan Ferdy Sambo itu dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang bisa diajak bekerja sama.
Menurut Hakim, Eliezer bukan sebagai pelaku utama meski berperan menembak Yosua. Hakim menegaskan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer selama persidangan membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.
Simak di halaman berikutnya...
3. Keluarga Richard di Manado Tersungkur
Keluarga Richard Eliezer di Manado, Sulawesi Utara, juga tak kuasa menahan tangis haru atas vonis ringan hakim. Keluarga yang semula antusias mengikuti siaran langsung persidangan langsung tersungkur menangis haru usai putusan dibacakan.
Keluarga Eliezer langsung turun dari kursi dan berlutut. Selanjutnya keluarga memanjatkan doa syukur.
Hal serupa dialami paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang, yang tersungkur dan langsung menangis histeris.
"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," ujar Royke Pudihang.
Selanjutnya, keluarga Eliezer juga bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung putusan Richard Eliezer.
4. Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Hakim mengungkap enam hal yang meringankan Eliezer di persidangan, antara lain terdakwa telah menjadi justice collabolator di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dirangkum dari detikNews, ada enam poin yang meringankan Richard Eliezer:
1. Sebagai Justice Collabolator
2. Bersikap sopan
3. Belum pernah dihukum
4. Masih muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya
5. Menyesali dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya
6. Pihak keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer
Di sisi lain, hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.
Simak di halaman berikutnya.....
5. Ortu Richard Terimakasih ke Ortu Yosua Beri Maaf
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, bersyukur putranya divonis 1,5 tahun penjara. Rynecke mengucapkan terima kasih kepada orang tua Brigadir Yosua karena sudah menerima permintaan maaf Richard.
"Dan kami berterima kasih juga, sangat berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama Ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," kata Rynecke kepada wartawan di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Rynecke menyebutkan pengacara pihak Yosua Hutabarat juga memberi dukungan kepada Richard Eliezer. Dia pun kembali mengutarakan terima kasihnya karena keluarga Yosua sudah memberi maaf untuk Richard.
"Kepada bapak dan ibu dan semua keluarga dari almarhum Yosua juga termasuk di dalamnya pengacara dari keluarga, kami tidak bisa menyebutkan satu persatu tapi semua pengacara dari keluarga almarhum Yosua kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih, karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad," ujarnya.
![]() |
6. Harapan Agar Jaksa Tak Banding
Pengacara Eliezer berharap jaksa tak mengajukan permohonan banding atas vonis ringan tersebut. Meski demikian, pengacara Eliezer tetap menghormati kewenangan jaksa.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, seusai sidang vonis Eliezer.
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," sambungnya.
Harapan senada juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer. LPSK berharap jaksa tidak mengajukan upaya banding.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Dia mengatakan Eliezer telah bersikap jujur hingga perkara pembunuhan Yosua menjadi terang. Dia mengatakan vonis ringan itu bentuk penghargaan bagi status JC Eliezer.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Edwin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, juga mengapresiasi putusan hakim. Dia berharap jaksa tidak mengajukan upaya banding.
"Mudah-mudahan jaksa tidak banding ya, karena menurut hukum acara pidana, lebih dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding. Nah itu kan selalu saja bicara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat, itu seringkali nggak nyambung. Nah, pak hakim sudah mendengar suara masyarakat, harapan kita atas nama keadilan masyarakat, jaksa nggak banding," ujar dia.
Simak di halaman berikutnya.....
7. Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebutkan hakim menyatakan Eliezer telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut.
Ketut mengatakan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata hakim.
Ketut mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan, mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.