Hakim menetapkan status Bharada Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu dapat diajak bekerja sama sebagai saksi.
Dilansir dari detikNews, penetapan status JC terhadap Bharada Eliezer disampaikan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Penetapan JC tersebut membuat Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim awalnya menjelaskan terkait tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menuturkan seseorang dapat diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hal itu berlaku bagi tindak pidana tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya hakim menyebutkan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK terhadap Bharada Eliezer.
Hakim menyatakan Bharada Eliezer bukan sebagai pelaku utama meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua. Hakim lalu menegaskan Sambo sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim menilai keterangan Bharada Eliezer selama persidangan membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
(hsr/ata)