Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Pihaknya menilai Eliezer telah dimaafkan oleh pihak korban dan kooperatif selama persidangan.
"Kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
Fadil melanjutkan, Kejagung merupakan perwakilan negara dan korban dalam perkara itu. Namun korban dianggap telah ikhlas menerima putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah banding atau tidak, kami melihat pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer Pudihang Lumiu satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," paparnya.
Fadil mengatakan jaksa melihat ekspresi haru dan ikhlas menerima dari pihak korban orang tua Yosua setelah pembacaan vonis tersebut. Dengan demikian, jaksa sebagai pihak yang mewakili korban menyatakan tidak mengajukan banding.
"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dari putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orang tuanya, dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," tuturnya.
"Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding," sambung Fadil.
Kejagung juga mengamati pemberitaan terkait hasil vonis 1,5 tahun Eliezer yang dianggap masyarakat banyak yang mendukung vonis hakim tersebut. Kejagung menilai vonis tersebut telah terwujud adanya keadilan di tengah masyarakat.
"Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons. Kami menilai nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat," katanya.
Selain itu, Kejagung menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur, dan fakta hukum dari jaksa yang ada di dakwaan maupun tuntutan. Oleh karena itu, jaksa menghormati putusan hakim tersebut.
"Di samping itu, saya melihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan maupun dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat," paparnya.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(sar/ata)