Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Vonis Sambo hingga Eliezer

Berita Nasional

Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Vonis Sambo hingga Eliezer

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 16 Feb 2023 17:36 WIB
Presiden Jokowi memuji respons cepat Basarnas dalam menangani bencana dan kecelakaan. Jokowi mencontohkan respons Basarnas saat kecelakaan pesawat dan kapal. (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jokowi menegaskan pemerintah tidak mengintervensi apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

Dilansir dari detikNews, Jokowi mengatakan kewenangan memberi vonis ada di pengadilan. Pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," tegas Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan 4 terdakwa lainnya. Menurut Jokowi, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

Menurutnya, kesaksian para saksi menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Jokowi lalu menegaskan pemerintah tak bisa bicara lebih jauh soal putusan hakim tersebut.

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " imbuh Jokowi.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.

Selanjutnya anak buah Sambo, yakni Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. Sementara Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.




(sar/hsr)

Hide Ads