Kata Pakar Hukum Pidana Soal 3 Hakim Jadi Tersangka Bebaskan Ronald Tannur

Kata Pakar Hukum Pidana Soal 3 Hakim Jadi Tersangka Bebaskan Ronald Tannur

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 16:06 WIB
Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur
Hakim Damanik (kiri) dan Mngapul setelah terciduk OTT di Kejati Jatim (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Surabaya -

Tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap dalam OTT yang dilakukan Kejagung. Ketiganya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka membebaskan Ronald Tannur dan menggantikannya ke jeruji besi dengan ancaman hukuman seumur hidup atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano menyoroti kasus tersebut. Apalagi tiga hakim PN Surabaya itu sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, upaya penindakan tegas terhadap tindak korupsi di bidang penegakan hukum perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak.

"Mengingat hal tersebut merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi turunnya Corruption Perception Index (CPI) Indonesia, sekaligus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat khususnya dalam konteks terciptanya putusan-putusan hukum yang berkualitas dan berkeadilan selama masih maraknya judicial corruption yang terjadi," jelas Iqbal saat dihubungi detikJatim, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ancaman hukuman kepada tiga hakim tersebut, Iqbal mengatakan, bila mengacu pada ketentuan suap dalam UU Tipikor, apabila menggunakan pasal 5, maka ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.

Bila menggunakan pasal 6, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Apabila menggunakan Pasal 12, maka ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

"Penggunaan pasal tentunya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads