Beda Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 07 Jan 2023 07:00 WIB
Foto: Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. (Rasmilawanti/detikSulsel)
Makassar -

Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang telah menjalani sidang putusan. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar dengan selang waktu sehari antara terdakwa M Asri dan dua oknum Brimob Chaerul Akmal dan Sulaiman. Terdakwa M Asri menjalani sidang putusan lebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan.


"Menjatuhkan pidana ke terdakwa M Asri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambung Johnicol Richard.

Majelis hakim dalam amar putusan menilai tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa M Asri. Sehingga majelis hakim menegaskan Asri turut terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menimbang bahwa sebagaimana dari persidangan hari ini ternyata majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan lain yang dapat menghapus hukum terdakwa atau dari pertanggungjawaban pidana," sebutnya.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Johnicol Richard.

Sulaiman Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang putusan kemudian dilanjutkan di PN Makassar pada Jumat (6/1). Majelis hakim mengawali pembacaan putusan terhadap terdakwa oknum Brimob Polda Sulsel Sulaiman dengan vonis 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujarnya.

Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa Sulaiman tetap ditahan. Selanjutnya majelis hakim menetapkan barang bukti dalam perkara ini.

"Satu pucuk senjata api jenis kaliber 38 warna hitam," kata majelis hakim.

Lantas, berapa hukuman Chaerul Akmal eksekutor penembakan maut Najamuddin? Simak di halaman berikutnya..




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork