Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang telah menjalani sidang putusan. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar dengan selang waktu sehari antara terdakwa M Asri dan dua oknum Brimob Chaerul Akmal dan Sulaiman. Terdakwa M Asri menjalani sidang putusan lebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana ke terdakwa M Asri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambung Johnicol Richard.
Majelis hakim dalam amar putusan menilai tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa M Asri. Sehingga majelis hakim menegaskan Asri turut terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa sebagaimana dari persidangan hari ini ternyata majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan lain yang dapat menghapus hukum terdakwa atau dari pertanggungjawaban pidana," sebutnya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Johnicol Richard.
Sulaiman Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang putusan kemudian dilanjutkan di PN Makassar pada Jumat (6/1). Majelis hakim mengawali pembacaan putusan terhadap terdakwa oknum Brimob Polda Sulsel Sulaiman dengan vonis 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujarnya.
Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa Sulaiman tetap ditahan. Selanjutnya majelis hakim menetapkan barang bukti dalam perkara ini.
"Satu pucuk senjata api jenis kaliber 38 warna hitam," kata majelis hakim.
Lantas, berapa hukuman Chaerul Akmal eksekutor penembakan maut Najamuddin? Simak di halaman berikutnya..
Chaerul Akmal Divonis 20 Tahun Penjara
Pembacaan putusan kemudian dilanjutkan terhadap terdakwa oknum Brimob Charerul Akmal selaku eksekutor penembakan maut. Dia divonis 20 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung hakim.
Dengan demikian, majelis hakim sudah menuntaskan vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana tersebut. Mereka adalah M Asri yang divonis 13 tahun penjara dan Sulaiman yang dijatuhi hukuman 18 tahun bui. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan Iqbal Asnan Dinyatakan Gugur
Sementara itu, dalang penembakan maut, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dakwaannya dinyatakan gugur. Hal ini karena Iqbal meninggal dunia sebelum menjalani sidang putusan.
Iqbal Asnan meninggal dunia pada Minggu (18/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Iqbal meninggal dunia di RS Bhayangkara, Makassar.
"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12).
Diketahui, kasus penembakan maut ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara Iqbal, Rachma Dishub Makassar dan korban Najamuddin Sewang. Pada sidang kasus pembunuhan Najamuddin di PN Makassar, Rabu (31/8) lalu, keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal didakwa penuntut umum melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Saat itu, jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.