Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah personel polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terseret kasus Sambo itu.
Dilansir dari detikNews, pengungkapan kasus tewasnya Yosua tidak hanya fokus pada dugaan pembunuhan berencana, namun ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri.
Sejumlah anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini. Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J disebut terhambat akibat aksi para tersangka ini.
Selain tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Sambo juga telah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) namun mengajukan banding.
Berikut daftar perwira polisi yang jadi tersangka kasus obstruction of justice selain Sambo:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dua perwira yang masuk daftar enam tersangka kasus obstruction of justice yakni Kompol Chuck Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Simak daftar perwira polisi yang dipecat di halaman selanjutnya..
(tau/alk)