Peran AKBP Jerry Raymond yang Dipecat Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo

Berita Nasional

Peran AKBP Jerry Raymond yang Dipecat Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 11 Sep 2022 05:45 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Foto: Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Jakarta -

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. AKBP Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dilansir detikNews, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan, AKBP Jerry tidak profesional saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," bebernya.

ADVERTISEMENT

AKBP Jerry pun menjalani sidang kode etik atas perbuatannya tersebut. Ada 13 saksi yang dihadirkan termasuk dari pihak Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Untuk hakim komisinya masih sama dengan pimpinan Pak Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing kemudian wakilnya Brigjen Agus Wijayanto," tutur Dedi.

Sidang kode etik terhadap AKBD Jerry diketahui yang dimulai sejak Jumat (9/9) sore. Hasil sidang tersebut menyatakan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut dipecat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rachmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Cerita LPSK Dipaksa AKBP Jerry Lindungi Istri Sambo

Pihak LPSK mengaku sempat dipaksa agar memberikan perlindungan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Desakan itu mengemuka dalam rapat yang dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Raymond Siagian yang kini dicopot dari jabatannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojoyo Suroyo mengatakan LSPK awalnya diundang dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry tersebut. Kini momen tersebut kembali diutarakan Hasto saat dirinya menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8).

"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P. Karena yang bersangkutan adalah korban dan kami pada waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojoyo Suroyo dalam rapat Komisi III DPR, dilansir dari detikNews, Senin (22/8).

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Mantan Wadirkrimum AKBP Jerry memimpin secara langsung pertemuan itu dengan dihadiri oleh 2 staf dari LPSK dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Makin lama kami makin menemukan banyak kejanggalan. Misalnya kemudian LPSK ini diundang dalam satu pertemuan yang diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro dan dipimpin oleh Pak Wadir. Dalam pertemuan tersebut undangannya sebenarnya berbunyi perlindungan kasus kekerasan terhadap korban kasus kekerasan seksual, tanpa menyebut apa pun," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice

Sementara ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads