Thunder Modifikasi Tangki Dilarang Isi BBM di SPBU Pinrang

Thunder Modifikasi Tangki Dilarang Isi BBM di SPBU Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 15 Sep 2026 15:55 WIB
Kondisi antrean BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Pinrang.
Foto: Kondisi antrean BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Satuan Tugas (Satgas) Migas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), melarang motor thunder maupun motor tangki mengisi BBM subsidi di SPBU. Kebijakan ini untuk mencegah aktivitas pelangsir yang menjual kembali BBM bersubsidi.

"Iya, kendaraan seperti thunder yang dimodifikasi itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Pinrang Muh Yusuf Nur kepada detikSulsel, Selasa (15/9/2026).

Yusuf menegaskan, larangan ini diambil berdasarkan kondisi di lapangan. Hal ini demi menjaga stok dan pasokan BBM subsidi tetap tepat sasaran. Pihaknya tidak ingin BBM subsidi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan di lapangan bahwa motor thunder modifikasi sering dipakai (sebagai pelangsir BBM). Bolak balik antre untuk mengisi BBM untuk dipakai melangsir," terangnya.

Kebijakan tersebut akan diterapkan selama kondisi darurat energi masih berlangsung. Pemerintah juga meminta Pertamina khususnya SPBU meningkatkan pengawasan.

ADVERTISEMENT

"Dalam kondisi seperti ini sebaiknya seterusnya. Kalau motor thunder yang standar yang memang beroperasi untuk kebutuhan sehari-hari tidak masalah," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya dari kendaraan modifikasi. Pihaknya juga menyinggung potensi keterlibatan operator bekerja sama dengan pelangsir.

"Indikasinya karena operator yang bermain, yang kedua kerja sama dengan pelangsir, kemudian ada kemungkinan dibawa ke luar daerah," ungkapnya.

Menurut Yusuf, kebijakan itu juga sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Pinrang. Dalam pertemuan itu turut disepakati aturan pembatasan pengisian BBM untuk mobil dan truk.

"Ada pembatasan juga untuk mobil dan truk seperti untuk 10 roda itu dibatasi hanya bisa mengisi 70 liter, roda 6 itu 50 liter dan roda empat 30 liter. Kalau motor tidak ada pembatasan," tegasnya.

Yusuf berharap situasi bisa segera normal dan antrean BBM di SPBU bisa terurai. Aturan pembatasan pengisian BBM akan dicabut jika situasi sudah terkendali.

"Keputusan untuk pembatasan itu sampai kita anggap kondisi sudah kembali normal," imbuh Yusuf.

Diketahui, antrean kendaraan yang mengisi BBM di sejumlah SPBU Pinrang masih terjadi pada Senin (14/9). Kendati begitu, antrean BBM kondisinya disebut belum sepadat Kota Makassar.

"Pinrang belum separah Makassar. Kalau panjang lagi antreannya, kami gerakkan lagi anggota atur antrean, terutama yang di bahu jalan," kata pengawasan SPBU Sawitto Pinrang, Ibrahim kepada detikSulsel.

Situasi itu membuat aturan ganjil genap mengisi BBM di Makassar belum diberlakukan di Pinrang. Penerapan aturan tersebut dianggap harus disosialisasikan lebih dulu.

"Kita minta sosialisasi (penerapan ganjil genap) dulu karena kita tidak berani. Pasti akan ada gesekan, minimal ada petugas Dishub, petugas kepolisian dan TNI untuk menjaga," pungkasnya.



(sar/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads