Data Terbaru: Ini Daftar Perwira Polri yang Dipecat gegara Kasus Sambo

Berita Nasional

Data Terbaru: Ini Daftar Perwira Polri yang Dipecat gegara Kasus Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 07:42 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Ilustrasi polisi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Polri telah menggelar sidang etik terhadap sejumlah personel polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terseret kasus Sambo itu.

Dilansir dari detikNews, pengungkapan kasus tewasnya Yosua tidak hanya fokus pada dugaan pembunuhan berencana, namun ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri.

Sejumlah anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini. Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J disebut terhambat akibat aksi para tersangka ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Sambo juga telah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) namun mengajukan banding.

Berikut daftar perwira polisi yang jadi tersangka kasus obstruction of justice selain Sambo:

ADVERTISEMENT

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dua perwira yang masuk daftar enam tersangka kasus obstruction of justice yakni Kompol Chuck Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Simak daftar perwira polisi yang dipecat di halaman selanjutnya..


Daftar perwira yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat Polri antara lain:

Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Namun Ferdy Sambo melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo secara resmi mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.

"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Hanya saja kata Arman, pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.

Kompol Chuk Putranto

Sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J sudah digelar. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Khusus untuk sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," beber Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo

Sidang etik Kompol Baiquni Wibowo telah rampung digelar pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni disanksi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.

Namun Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ungkap Dedi.

Selanjutnya ada Kombes Agus Nurpatria..


Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9).

Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," jelasnya.

AKBP Jerry Raymond Siagian

Kemudian mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).

Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari sesuai hasil sidang. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(tau/alk)

Hide Ads