UMI Perkuat Gagasan Hukum Islam di Indonesia Lewat ICILI 2026

UMI Perkuat Gagasan Hukum Islam di Indonesia Lewat ICILI 2026

Fadli Ilham - detikSulsel
Selasa, 15 Sep 2026 14:56 WIB
Fakultas Hukum UMI menggelar ICILI 2026 untuk membahas hukum Islam di era digital.
Fakultas Hukum UMI menggelar ICILI 2026 untuk membahas hukum Islam di era digital. Foto: Fadli Ilham/detikSulsel
Makassar -

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026. Konferensi Internasional ini sebagai upaya UMI memperkuat gagasan akademik hukum Islam di Indonesia di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Al Jibra UMI mulai Selasa hingga Rabu (15-16/9). Konferensi itu mengusung tema Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things.

Wakil Rektor I UMI, Prof Dirgahayu A. Lantara mengatakan, perkembangan teknologi khususnya IA telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bahkan perkembangan teknologi telah mengubah cara manusia berkomunikasi hingga mengambil keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berada pada sebuah era digitalisasi artificial dan internet tidak lagi sekadar perkembangan teknologi tapi bahagian dari kehidupan manusia. Teknologi telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, melakukan transaksi, memperoleh informasi bahkan mengambil keputusan," ucap Dirgahayu saat sambutan.

Dia mengakui bahwa perkembangan teknologi memberikan kemudahan dan kecepatan dalam aktivitas manusia. Namun, kata dia, saat bersamaan menjadi persoalan mendasar dalam kehidupan manusia.

ADVERTISEMENT

"Perkembangan tersebut tentu diberikan kemudahan, namun pada saat yang sama dia juga memberikan persoalan, persoalan lain dalam etika, moral, dan kehidupan sosial keagamaan," ujarnya.

Persoalan tersebut menghendaki kehadiran hukum Islam sebagai orientasi dan penentu arah. Menurutnya, Islam memiliki prinsip universal untuk memandu perkembangan teknologi dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Disini lah hukum Islam dituntut untuk hadir, bukan untuk menolak perkembangan teknologi tapi untuk memberikan arah, nilai dan landasan agar kemajuan teknologi tetap berada dalam kemaslahatan manusia," jelasnya.

"Islam adalah agama yang memiliki prinsip-prinsip universal dan memiliki kemampuan menjawab tantangan zaman. Karena itu perkembangan fiqih dan hukum Islam hadir melalui kajian yang mendalam, metodologi yang kuat, serta dialog teks konteks," lanjutnya.

Dirgahayu membeberkan sejumlah pertanyaan pendekatan hukum Islam di tengah perkembangan teknologi. Salah satunya cara fiqih merespons transaksi digital.

"Bagaimana hukum Islam merespon kecerdasan buatan. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab hukum ketika tindakan mengakibatkan AI. Bagaimana fiqih merespons transaksi digital," katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Kendati begitu, martabat manusia tetap menjadi orientasi utama dalam perkembangan tersebut.

"Dan tidak kalah penting bagaimana kita memastikan perkembangan teknologi tetap menempatkan manusia, martabat manusia dan kemaslahatan sebagai orientasi utama," katanya.

Olehnya itu, ia menilai Konferensi Internasional menjadi ruang pertemuan antara berbagai disiplin ilmu. Sebagai upaya menelah perspektif hukum Islam dalam menjawab perkembangan teknologi.

"Pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab oleh satu disiplin ilmu saja, diperlukan interdisipliner dialog antara hukum Islam, hukum positif, teknologi informasi, kecerdasan buatan, etika sosial dan berbagai bidang ilmu," ucap dia.

"Oleh karena itu, bukan semata sebagai forum menyelesaikan hasil penelitian tapi juga sebagai ruang membangun gagasan, mempertemukan perspektif dan melahirkan pemikiran baru sebagai masa depan hukum Islam," sambungnya.

Dirgahayu menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya menjadi doktrin agama. Tapi mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer melalui gagasan akademik.

"Kita ingin agar hukum Islam tidak hanya menjadi objek terhadap masa lalu tapi juga sumber solusi bagi persoalan-persoalan kontemporer dan masa depan. Karena itu saya berharap konferensi ini dapat menghasilkan gagasan akademik yang tidak hanya berhenti pada ruang seminar," jelasnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum UMI Prof Muhammad Rinaldy Bima mengatakan hukum Islam harus menjadi orientasi peradaban. Sehingga hukum Islam tidak tertinggal di tengah perkembangan teknologi.

"Ini dari tema saja kita lihat bahwa bagaimana hukum Islam itu dalam era digital. Jadi hukum Islam pun harus ikut dengan peradaban yang ada sekarang, jadi tidak boleh tertinggal karena dunia sekarang menuntut untuk itu," paparnya.

Dalam Konferensi Internasional dihadirkan narasumber dari berbagai negara seperti Thailand, Malaysia, hingga Libanon. Namun narasumber dari Libanon tidak hadir langsung di kampus UMI.

"Jadi International Conference ini dibagi dalam 5 session, masing-masing ada reward dari 5 jurnal scopus yang menghandle di Fakultas Hukum UMI. Konferensi ini diharapkan berkontribusi positif terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia," katanya.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads