Komunitas sopir (driver) menolak regulasi tarif baru taksi online yang ditetapkan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kecewa lantaran usulannya yang diklaim sudah disepakati, tidak diakomodir dalam aturan tersebut.
Pemprov Sulsel menetapkan tarif angkutan sewa khusus sebesar Rp 5.444,24 per kilometer, dan tarif batas bawah Rp 7.485,84 per kilometer. Dalam regulasi itu disebutkan perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama.
"Itu sudah sepakat bahwasanya tarif batas atas Rp 7.500 dan tarif batas bawah Rp 5.500. Itu dikali 2 kilometer pertama, jadi totalnya Rp 15.000," ucap Ketua I Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Wilayah Sulsel, Vesdy kepada detikSulsel, Jumat (23/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hitungannya) Rp 7.500 kali 2 kan Rp 15.000 itu bersih ke driver. (Tapi) yang disodorkan sekarang itu sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut," tambahnya.
Padahal usulan komunitas driver taksi online itu dikatakan sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub Sulsel. Dia pun menuding Dishub Sulsel mencederai kesepakatan bersama.
"Dari pihak gubernur sama sekali tidak tahu menahu berapa tarif atas, berapa tarif bawah. Jadi mereka hanya menandatangani saja. Jadi dalam hal ini Dinas Perhubungan yang melakukan kesalahan menurut kami," tuturnya.
Menurutnya, tarif taksi online yang baru masih membebani para driver. Pasalnya keuntungan yang diterima sedikit, karena harus menerima biaya potongan dari pihak aplikator.
"Anggaplah begini, tarif yang kemarin itu, tarif yang dibayarkan oleh penumpang itu Rp 15.000 yang sampai di kita itu cuma Rp 8.600. Jadi hampir 50 persen tergerus oleh berbagai macam potongan-potongan. Sedangkan kami yang punya mobil, kami yang beli bensin, kami yang punya tenaga," urai Vesdy.
Sementara Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Edisa Ade menjelaskan, usulan driver tak online sulit diakomodir. Dia berdalih, permintaan mereka belum ada regulasi yang mengatur.
"Nah untuk itu tidak ada regulasinya, tidak ada dasar hukumnya, jadi tidak memungkinkan untuk diterapkan," ucap Edisa.
Menurutnya, tarif baru taksi online sudah dipertimbangkan. Penetapannya juga melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Perusahaan aplikasi memberlakukan tarif batas atas untuk per kilometer pertama. Saya kira itu sudah cukup, karena jika dikali 2 itu tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Dia menekankan kepada para aplikator untuk segera melakukan penyesuaian sebelum resmi diberlakukan. Pemberlakuan tarif baru dimulai 27 Desember mendatang.
"Wajib untuk memberlakukan tarif tersebut paling lambat 27 Desember 2022. Jadi setelah natal kita berlakukan. Perusahaan aplikasi ini kan perlu juga penyesuaian terhadap sistemnya, jadi kami berikan waktu 10 hari," ujarnya.
(sar/asm)