Pembunuh Driver Taksi Online di Karawang Ditangkap!

Pembunuh Driver Taksi Online di Karawang Ditangkap!

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 24 Des 2024 15:54 WIB
Pembunuh driver taksi online di Karawang ditangkap
Pembunuh driver taksi online di Karawang ditangkap (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Polisi berhasil menangkap Andre Setiyawan (42) pembunuh driver taksi online di Karawang. Pelaku tega menghabisi korban demi menguasai kendaraannya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (21/12/2024), saat Andre menelpon korban minta diantar pulang ke wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang. Sebelumnya ia juga merencanakan akan membunuh korban untuk menguasai mobil milik korban.

"Telah terjadi pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pada Sabtu 21 Desember 2024, dengan modus pelaku diminta untuk mengantar korban," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Karawang, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre sebelumnya memesan jasa korban melalui aplikasi online pada hari Kamis (20/12/2024) dengan tujuan lokasi yang sama. Setelah diantar, besoknya Andre kembali meminta korban untuk mengantarnya melalui aplikasi online.

"Memang sebelumnya pelaku memesan jasa korban melalui aplikasi oline pada hari Jumat 20 Desember, kemudian esok harinya, Sabtu 21 Desember, pelaku mesan kembali jasa korban namun dengan niat menguasai kendaraan korban," ucapnya

ADVERTISEMENT

Pada hari Sabtu, sempat timbul rencana Andre untuk membunuh korban. Namu ia merasa tak tega dan kasihan kepada korban. Kemudian Andre meminta korban untuk mengantarnya kembali pulang namun melalui jalur yang berbeda.

"Saat itu pelaku berencana ingin mengambil mobil korban, namun merasa tidak tega dan akhirnya minta diantar pulang kembali kepada korban, saat itu pelaku meminta korban untuk mematikan aplikasi online, dan diskusi kesepakatan harga lalu disepakati lah harga antar beberapa ratus ribu rupiah," ucap Edwar.

Saat tiba di Jalan Irigasi Kalimalang, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, pelaku tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan korban sehingga terjadi cekcok antar keduanya.

"Saat itu tidak terjadi kesepakatan harga sehingga pelaku cekcok dengan korban, pelaku emosi, melihat gunting dibelakang jok mobil tempat duduk korban. Pelaku kemudian mengambil gunting itu dan menusukkannya ke leher korban," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, warga Kalimalang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dihebohkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas yang yang mengambang di irigasi.

Penemuan jasad itu heboh di media sosial pada Senin (23/12/2024), Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin mengatakan, jasad tersebut ditemukan warga setelah tersangku di tumpukan eceng gondok.

Pelaku kemudian membuang jasad korban ke irigasi di samping jalan tersebut, kemudian pelaku kabur membawa kendaraan milik korban ke wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

"Berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan saki, serta hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara, kita dapati korba identitas korban serta penyebab korban meninggal dunia dan ditemukan di irigasi," ujar dia.

Korban diketahui bernama Kardi Karta Sasmita (48) warga Klari, Kabupaten Karawang, yang bekerja sebagai driver oline, berdasarkan hasil pendalaman polisi menemukan fakta bahwa pelaku berinisial AS (Andre Setiyawan) yang merupakan pemesan jasa Kardi terkahir kali sebelum meninggal.

"Berbekal alat bukti dan informasi, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, beserta dua orang pelaku lainnya yang meruapakan penadah mobil milik korban yang dijual pelaku," ujar Edwar.

"Kami menangkap dua orang pelaku suami istri yang asal Kebumen yang menjadi penadah barang milik korban, kami amankan barang bukti berupa mobil, handphone termasuk identitas-identitas lain milik korban," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, Andre kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan dua orang penadah yang merupakan suami istri terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Pelaku AS kami sangkakan dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 339 jo pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kedua pelaku penadah kami sangkakan pasal 480, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads