Massa pengemudi sopir taksi online menuntut Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menetapkan tarif baru pekan depan. Mereka memberi ultimatum akan menggelar demo besar-besaran jika aspirasinya tidak dipenuhi.
Desakan ini muncul dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir taksi online di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022). Massa meminta Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menetapkan SK penyesuaian tarif angkutan khusus roda empat.
"Kami dari pihak driver online menyatakan sikap, apabila Senin depan (penyesuaian) tarif dan SK tidak diberlakukan maka kami berjanji akan turun dengan gelombang yang lebih besar lagi," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, Vesdy kepada wartawan, Selasa (6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, sopir taksi online menuntut penyesuaian tarif batas bawah menjadi Rp 5.500 dan batas atas Rp 7.500 per kilometer. Pihaknya mengklaim Pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel sudah berkomitmen menyetujui tuntutan massa aksi.
"Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Gubernur telah menyepakati bahwasanya tarif batas atas 7.500 dan tarif batas bawah 5.500 akan mulai diberlakukan Senin depan," ucapnya.
Komitmen itu disepakati saat pihak Dishub Sulsel menerima aspirasi massa aksi. Tuntutan itu diakui sudah sejak lama bergulir saat tarif baru taksi online masih tahap pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel pada 21 November lalu.
"Itu memang sudah menjadi kesepakatan forum. Yang hadir saat itu adalah seluruh aplikator, Biro Hukum Gubernur, Dinas Perhubungan, YLKI dan banyak stakeholder lainnya," urai Vesdy.
Pihaknya bersyukur, ada titik terang terkait pemberlakukan penyesuaian tarif taksi online yang baru sebagaimana dijanjikan Pemprov Sulsel. Tuntutan kenaikan tarif yang disebut sudah diperjuangkan sejak setahun terakhir.
"Ini sudah kami perjuangkan sejak 12 bulan yang lalu. Sebelum BBM naik kami sudah mencanangkan untuk harga itu," sebutnya.
Curhat Sopir Taksi Online
Vesdy menuturkan, pengemudi taksi online kesulitan dengan tarif yang berlaku saat ini. Beban operasional meningkat dan tidak selaras dengan penghasilan yang didapatkan.
"Keadaan kami terus terang sangat sulit. Untuk bayar angsuran sulit, bahkan untuk makan sehari-hari pun pas-pas. Karena tarif yang dibayarkan oleh penumpang itu tidak bersih diterima oleh driver," keluhnya.
Tarif taksi online saat ini berkisar Rp 3.800 untuk batas bawah dan batas atas Rp 6.500 per kilometer. Nominal ini disebut tidak mampu menutupi biaya operasional mereka yang juga ikut meningkat, belum lagi harga kebutuhan pokok yang ikut naik.
"Maka itu lah kami selama ini menuntut kenaikan karena kami merasa pihak aplikator terlalu banyak potongan yang diambil makanya driver menjadi susah," papar Vesdy.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tarif Baru Berlaku Pekan Depan
Dishub Sulsel berjanji pemberlakuan penyesuaian tarif taksi online berlaku pekan depan. Hal ini akan diproses bersama Biro Hukum Setda Sulsel.
"Hari ini saya bertanda tangan untuk berproses dan mengajukan (SK penyesuaian tarif baru ke Gubernur Sulsel). Kemudian Biro Hukum sisa menunggu usulan dan materi," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel Aruddini kepada wartawan, Selasa (6/12).
Aruddini mengaku proses penetapan tarif baru sisa melalui kajian Biro Hukum Setda Sulsel pekan ini. Selanjutnya pemberlakuannya akan ditetapkan melalui SK Gubernur Sulsel.
"Mudah-mudahan minggu ini berproses. Kalau minggu ini berproses tentu minggu depan berlaku (penyesuaian tarif taksi online)," imbuhnya.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif baru memang membutuhkan waktu. Pihaknya berdalih ada kajian yang mesti dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Tidak mungkin juga kita menaikkan sesuatu tanpa melihat fakta-fakta di lapangan kemudian pertimbangan dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen (Direktorat Jenderal) Perhubungan Darat Kemenhub RI," imbuhnya.