Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau taksi online. Tarif angkutan yang bakal diberlakukan untuk tarif batas bawah sebesar Rp 5.444,24 per kilometer, dan tarif batas atas Rp 7.485,84 per kilometer.
"Tarif batas bawah ditetapkan Rp 5.444 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 7.485 per kilometer," ucap Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Edisa Ade kepada detikSulsel, Jumat (23/12/2022).
Kebijakan itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.
Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
Pemberlakuan tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama yang dimaksud, diberlakukan berdasarkan jarak perjalanan penumpang dan tidak diakumulasi. Keputusan tersebut dapat dilakukan evaluasi tiap enam bulan atau jika terjadi perubahan terhadap biaya operasional kendaraan lebih 20 persen dalam jangka 3 bulan berturut-turut.
"Pemberlakuan tarif baru direncanakan paling lambat 27 Desember 2022. Jadi ada masa sosialisasi kepada perusahaan angkutan sewa khusus untuk penyesuaian," ucap Edisa.
Sementara Ketua I Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Wilayah Sulsel, Vesdy membenarkan tarif baru yang ditetapkan itu. Namun dia menilai penetapannya tidak sesuai kesepakatan awal.
"Iya, sudah (ditetapkan tarif baru). Cuma itu tanggapan saya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pada saat rapat dengar pendapat," ujar Vesdy saat dihubungi terpisah.
Dia lantas menuding Dishub Sulsel mencederai hasil kesepakatan awal tersebut. Pasalnya ada usulan komunitas sopir (driver) taksi online yang tidak diakomodir dalam aturan baru itu.
"Tetap Rp 7.500 dan Rp 5.500, cuman yang poinnya itu yang kali 2 kilometer pertama tidak dia cantumkan di situ. Harusnya 2 kilometer pertama, jadi Rp 7.500 bersih. (Artinya) Rp 7.500 kali 2 kilometer pertama bersih masuk ke driver itu Rp 15 ribu. Cuma entah kenapa poin tersebut yang dihilangkan oleh Dishub," keluhnya.
Simak Video "Demo Tuntut Gaji Guru-Aparat Desa di Mamasa Ricuh, Ban Bekas Dilempar!"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)