Hukum Memakai Parfum saat Puasa, Boleh atau Makruh?

Hukum Memakai Parfum saat Puasa, Boleh atau Makruh?

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Senin, 03 Mar 2025 20:30 WIB
Ilustrasi parfum
Ilustrasi menggunakan parfum saat puasa (Foto: Getty Images/iStockphoto/Angelika-Angelika)
Makassar -

Memakai parfum sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi sebagian orang, aroma wangi yang dihasilkan parfum juga dapat membuat mereka lebih percaya diri.

Lantas, bagaimana hukumnya menggunakan parfum saat puasa di bulan Ramadhan? Apakah hal itu diperbolehkan atau justru bisa membatalkan puasa?

Di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selama berpuasa, kaum muslimin tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, timbul pertanyaan bagaimana jika seseorang menggunakan parfum saat berpuasa. Pasalnya, hal ini ditakutkan akan membatalkan puasa yang tengah dijalani.

Nah untuk mengetahui jawabannya, berikut detikeSulsel sajikan informasi tentang hukum menggunakan minyak wangi atau parfum saat berpuasa. Yuk, disimak baik-baik!

ADVERTISEMENT

Hukum Memakai Parfum saat Puasa

Dikutip dari kanal YouTube resmi Buya Yahya yang berjudul "Hukum Memakai Parfum? Minyak Wangi Saat Puasa - Buya Yahya Menjawab", terdapat dua pendapat ulama tentang menggunakan parfum saat puasa. Ada yang berpendapat bahwa menggunakan parfum saat puasa hukumnya makruh, ada juga yang menghukuminya sunah.

Pendapat Pertama

Kebanyakan para ulama termasuk di dalam mazhab Imam Syafi'i, menjelaskan bahwa menggunakan minyak wangi ketika sedang berpuasa adalah makruh. Sebab, minyak wangi dianggap sebagai bentuk kesenangan yang tidak sejalan dengan ketawadhuan dalam ibadah puasa, seperti menahan lapar dan sebagainya.

"Kebanyakan ulama termasuk di dalam mazhab kita Imam Syafi'i, minyak wangi itu namanya termasuk gaya bersenang-senang bertentangan dengan sifat sifat yakni ketawadhu'an lapar dan sebagainya. maka para ulama dengan pemahaman beliau-beliau mengatakan bahwasanya menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya adalah makruh," kata Buya Yahya.

Pendapat Kedua

Sementara itu, ada kelompok ulama lain yang menyatakan bahwa menggunakan minyak wangi itu merupakan sebuah kesunahan. Pendapat ini didasarkan pada berbagai riwayat yang menunjukkan bahwa nabi yang mencontohkan untuk memakai wangi-wangian.

Menurut kelompok ulama ini, anjuran memakai minyak wangi adalah sunnah yang kuat dan tidak seharusnya diabaikan. Meskipun pandangan ini bukan merupakan pendapat mayoritas ulama, namun mereka tetap berpegang pada dalil yang ada.

"Ada kelompok ulama lain yang mengatakan bahwasanya kesunahan minyak wangi sangat kuat. Dari riwayat-riwayat, nabi mencontohkan, maka kesunahan ini ndak bisa dikalahkan."

"Maka sebagian lagi yang mengatakan bahwa menggunakan minyak wangi tetap saja di sunahkan, biarpun ini pendapat adalah bukan pendapat kebanyakan ulama," jelasnya.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai parfum saat berpuasa, namun keduanya tidak bisa dianggap salah. Perbedaan pendapat ini justru memberikan kelonggaran agar umat muslim bisa memilih pendapat yang sesuai dengan kondisi tanpa merendahkan satu sama lain.

Jika suasana dan kondisi saat itu bersih dan tidak ada bau yang mengganggu, maka sebaiknya tidak menggunakan minyak wangi, agar mendapat kesunahan untuk pendapat ulama yang pertama. Namun, jika ternyata ada aroma tidak sedap, seperti bau badan atau pakaian yang lembab saat dijemur, maka diperbolehkan memakai minyak wangi mengikut pendapat kedua.

Dengan demikian, perbedaan pandangan ulama ini sebenarnya bertujuan agar masyarakat tidak saling merendahkan satu sama lain. Dengan memahami dua pendapat di atas, seseorang bisa lebih bijak dalam bersikap dan tidak mudah menghakimi orang lain yang memilih untuk memakai atau tidak memakai minyak wangi saat berpuasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana yang dilansir dari laman Almanhaj:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Seseorang yang makan dan minum dengan sengaja, maka puasanya akan dianggap batal. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Al-Baqarah/2 : 187)

Namun, jika seorang muslim yang makan dan minum ketika berpuasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Penjelasan tersebut didasarkan pada dalil-dalil di bawah ini.

Namun, jika ada seorang muslim yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa atau dipaksa, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Penjelasan ini didasarkan sabda Rasulullah SAW:

Artinya: "Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka."

2. Muntah dengan Sengaja

Selain makan dan minum yang disengaja, muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ

Artinya: "Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya."

3. Haid dan Nifas

Jika seorang wanita sedang haid atau nifas, baik di awal ataupun menjelang akhir hari, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' puasa tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Artinya: "Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa? Kami katakan : 'Ya', Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya.'" [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

4. Jima' (Hubungan Badan)

Jika ada di antara seorang muslim yang merusak puasanya dengan berhubungan badan, maka harus mengqadha puasanya dan membayar kafarat. Hal ini sebagimaan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

Artinya: "Pernah datang seseorang kepada Rasulullah SAW kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya, 'Apa yang membuatmu binasa?' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?' Orang itu menjawab, 'Tidak'. Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah bersabda, 'Duduklah'. Dia pun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi SAW. Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami'. Rasulullah SAW pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah, berilah makan keluargamu.'

Demikianlah penjelasan tentang hukum menggunakan parfum saat berpuasa. Semoga menjawab pertanyaan detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads