Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Bagi detikers yang ingin menggunakan hak pilih, penting untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Melansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT merupakan daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DTP ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat, atau melakukannya secara online melalui portal resmi KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin mengecek DPT secara online, berikut detikSulsel sajikan panduan lengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Cara mengecek DPT secara online cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
- Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar;
- Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
- Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
- Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih;
- Nomor dan lokasi TPS;
- NIK dan NKK;
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar di DPT?
Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, detikers bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Jika telah melakukan konfirmasi namun nama masih belum terdaftar di DPT, maka detikers tetap dapat melakukan pencoblosan.
Hal ini dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk bisa mencoblos, detikers yang termasuk DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berikut beberapa syarat pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, demikianlah informasi tentang cara cek DPT secara online lengkap dengan syarat pemilih untuk Pilkada 2024. Semoga membantu, detikers!
(urw/urw)