Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Keliru!

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Keliru!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 07:00 WIB
Cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
Cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024. Foto: Dok. KPU
Palembang -

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari lagi. Sudahkah detikers cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hari pencoblosan Pilkada dilakukan pada 27 November 2024. Masyarakat yang berstatus sebagai pemilih mesti mengecek nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman DPT Online. Sebelum mengecek nomor dan lokasi TPS, detikers perlu tahu tentang DPT Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu DPT Online?

Dilansir laman KPU, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap yang datanya telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPU menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh siapapun untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS. Informasi dalam laman tersebut dapat dibuka jika detikers memasukkan nomor NIK KTP.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Adapun tata cara cek nomor dan lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP

3. Tekan enter atau klik "Langkah 2/4"

4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif yang nantinya akan dikirim kode OTP dari KPU

5. Klik "Langkah 3/4"

6. Masukkan kode yang telah dikirim

7. Klik "Konfirmasi"

Setelah berhasil dikonfirmasi, muncul informasi mengenai data TPS. Pada sisi kanan, tertera nomor dan lokasi TPS. Untuk detailnya dapat dilihat di bagian bawah memuat data ini"

- Nama Pemilih
- Tomor TPS
- NIK
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kelurahan
- Alamat Potensial TPS

Selain itu, terdapat keterangan "DPT" pada bagian kiri atas. Artinya, detikers terdaftar sebagai pemilih tetap dan wajib memakai hak suaranya pada 27 November 2024. Bila tidak tahu lokasi TPS, dapat mengklik peta yang ada di bagian atas.

Jam Berapa TPS Buka?

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Artinya, detikers dapat datang saat TPS Pilkada dibuka yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Dilansir detikNews, terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS. Berkas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:

1. Dokumen untuk Pemilih DPT

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)

Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

2. Dokumen Pemilih DPTb

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)

Penggunaan hak pilih untuk DPTb dilakukan paling lambat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Artinya, detikers yang berstatus jenis pemilih ini datang ke TPS dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, panitia akan mengarahkan pemilih untuk mendapatkan hak suara.

3. Dokumen Pemilih DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.

Cara Pemberian Hak Suara di TPS

1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.

3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.

4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.

5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat suara.

Itulah tata cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang penting diketahui bagi pemilih agar tidak kebingungan. Sudah cek belum?




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads