Hari Santri tercatat sebagai salah satu peringatan penting di Indonesia. Lantas, Hari Santri tanggal berapa?
Hari Santri merupakan momen untuk mengenang serta meneladani semangat perjuangan santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia dan membangun bangsa. Peringatan ini juga menjadi pengingat akan salah satu peristiwa bersejarah di Indonesia.
Nah untuk mengetahui kapan Hari Santri diperingati, berikut jadwal dan sejarah penetapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Hari Santri Tanggal Berapa?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, peringatan Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari santri. Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Merujuk pada tahun ditetapkannya tersebut, pada tahun 2024 ini Hari Santri memasuki peringatan yang ke-10. Adapun tahun ini, tanggal 22 Oktober jatuh pada hari Selasa.
Sejarah Hari Santri
Dilansir dari laman NU Online, penetapan Hari Santri berawal dari usulan masyarakat pesantren yang ingin memperingati dan meneladani perjuangan kaum santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, mereka menerima kunjungan dari Joko Widodo yang saat itu masih dalam status calon presiden.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para santri, dan pada hari yang sama, beliau menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.
Namun, kemudian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempertimbangkan ulang tanggal tersebut. Mereka mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan bukan pada tanggal 1 Muharram, tetapi pada tanggal 22 Oktober yang memiliki makna sejarah yang penting.
Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia, mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu.
Fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni:
1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir,
2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan
3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Oleh karena itu, dipilihlah tanggal 22 Oktober untuk mengenang dan menghormati peristiwa sejarah ini. Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Sejak penetapan itu, setiap tahunnya Hari Santri Nasional dirayakan dengan berbagai kegiatan.
Nah itulah jadwal dan sejarah ditetapkannya Hari Santri. Semoga bermanfaat!
(urw/urw)