Kemenag Akan Launching Logo Hari Santri Nasional 2024 Rabu 9 Oktober

Kemenag Akan Launching Logo Hari Santri Nasional 2024 Rabu 9 Oktober

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 08 Okt 2024 07:33 WIB
Gedung Kemenag RI
Foto: Dok. Kemenag RI
Makassar -

Hari Santri Nasional (HSN) merupakan salah satu perayaan penting yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. HSN diperingati sebagai bentuk penghargaan atas andil para santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam rangka peringatan HSN 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) akan merilis logo dan tema resmi HSN 2024. Acara launching tema dan logo Hari Santri Nasional akan digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta pada 9 Oktober 2024 besok.

Sembari menunggu launching resmi tema dan logo hari santri nasional 2024, berikut ini ulasan sejarah Hari Santri Nasional. Simak dulu yuk detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Santri Nasional

Dilansir dari laman NU Online, penetapan Hari Santri berawal dari usulan masyarakat pesantren yang ingin memperingati dan meneladani perjuangan kaum santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, mereka menerima kunjungan dari Joko Widodo yang saat itu masih dalam status calon presiden.

ADVERTISEMENT

Jokowi menegaskan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para santri, dan pada hari yang sama, beliau menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.

Namun, kemudian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempertimbangkan ulang tanggal tersebut. Mereka mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan bukan pada tanggal 1 Muharram, tetapi pada tanggal 22 Oktober yang memiliki makna sejarah yang penting.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia, mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu.

Fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni:

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Tanggal 22 Oktober pun disepakati sebagai Hari Santri untuk mengenang dan menghormati peristiwa sejarah tersebut. Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Sejak penetapan itu, Hari Santri Nasional menjadi peringatan nasional yang dirayakan dengan berbagai kegiatan setiap tahunnya.

Nah, demikianlah informasi mengenai Hari Santri Nasional 2024, mulai dari logo, tema, hingga sejarah peringatannya. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads