Tugas-Wewenang PPS Pilkada 2024, Gaji, dan Masa Kerjanya

Tugas-Wewenang PPS Pilkada 2024, Gaji, dan Masa Kerjanya

Irmalasari - detikSulsel
Kamis, 23 Mei 2024 20:00 WIB
Pendaftaran PPS di KPU Jeneponto diperpanjang.
Ilustrasi tugas PPS Pilkada 2024 (Akbar Razak/detikSulsel)
Makassar -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk KPU untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan ini berkedudukan di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri dari 3 orang, 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Ketiganya memiliki beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban yang dikerjakan. Mulai dari mengumumkan daftar pemilih hingga mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin tahu lebih lanjut terkait tugas PPS, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Tugas PPS Pilkada 2024

Tugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan tugas PPS Pilkada secara keseluruhan, sementara ayat kedua menjelaskan cara pelaksanaan tugas yang ada dalam pasal pertama.

ADVERTISEMENT

Tugas PPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan Tugas PPS Pilkada 2024

Tugas yang telah disebutkan sebelumnya dilaksanakan dengan cara berikut ini:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

Wewenang PPS Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugas-tugas di atas, PPS memiliki beberapa wewenang. Hal ini disebutkan dalam pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun wewenangnya yakni sebagai berikut:

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, kewajiban PPS adalah sebagai berikut:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPS 2024

Ketua dan anggota PPS memiliki sedikit perbedaan tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal ini disebutkan dalam pasal 21 dan 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban keduanya yakni sebagai berikut:

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS

  • Memimpin kegiatan PPS
  • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS
  • Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan
  • Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
  • Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK
  • Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024

  • Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
  • Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei hingga 27 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024.

Setelah menjalankan tugasnya, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Namun jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS ditambah dan dibubarkan 2 bulan setelah penghitungan selesai.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Gaji PPS Pilkada 2024

Gaji PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut ini rincian gaji ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
  • Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
  • Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan

Tahapan Pembentukan PPS Pilkada 2024

Pembentukan PPS Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan. Hal ini ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476.

Berikut ini tahapan beserta jadwal pelaksanaannya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 2-8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 9-11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 3-12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 19-20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 13-20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS Pilkada 2024: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS Pilkada 2024: 26 Mei 2024

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pilkada 2024 serta gaji dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)

Hide Ads