Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Jadwal, serta Daftar Provinsinya

Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Jadwal, serta Daftar Provinsinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 03 Mei 2024 22:00 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Pilkada 2024 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini sudah memasuki tahap persiapan.

Secara keseluruhan terdapat dua tahapan besar yang akan dilalui dalam Pilkada serentak 2024. Keseluruhan tahapan tersebut menghabiskan waktu hampir satu tahun mulai perencanaan hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Lantas, apa saja tahapan Pilkada 2024?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini detikSulsel menyajikan informasi lengkap tahapan Pilkada 2024 beserta jadwal dan daftar provinsinya. Simak, yuk!

Tahapan Pilkada 2024 dan Jadwalnya

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua tahapan besar pada Pilkada 2024 yakni persiapan dan penyelenggaraan.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pilkada 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024

Melansir dari detikNews, seluruh provinsi di Indonesia akan mengikuti Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab jabatan kepala daerah DIY dilakukan dengan penetapan bukan Pilkada sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022.

Oleh karena itu, hanya terdapat 37 provinsi di Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Pelaksanaannya sendiri berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berikut daftar nama provinsi yang ikut Pilkada serentak 2024:

  • Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Demikianlah penjelasan terkait tahapan Pilkada 2024 dari KPU beserta jadwal dan daftar provinsinya. Semoga bermanfaat,detikers!




(urw/urw)

Hide Ads