Jadwal Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Tahapan dan Daftar Provinsinya

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Lengkap dengan Tahapan dan Daftar Provinsinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 16 Mei 2024 22:30 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar -

Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada tersebut?

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Sebagai rangkaian persiapan, KPU telah mengatur sekaligus menetapkan jadwal dan tahapan resmi pelaksanaan Pilkada 2024. Untuk mengetahuinya, berikut detikSulsel telah menyajikan informasi mengenai jadwal sekaligus tahapan dan daftar provinsi Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak, yuk!

Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Tahapannya

Jadwal Pilkada serentak 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Namun jauh sebelum hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati. Seperti perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye.

Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal Pilkada serentak 2024 beserta tahapannya:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Daftar Provinsi Pilkada Serentak 2024

Dilansir dari detikNews, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alasannya karena jabatan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan bukan Pilkada seperti yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan begitu, pada Pilkada serentak 2024 hanya terdapat 37 provinsi di Indonesia yang turut serta. Sementara, jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 yakni sebanyak 508 daerah.

"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Adapun rincian provinsi yang ikut serta Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

  • Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  • Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Apakah Ada Pantarlih untuk Pilkada 2024?

KPU menyelenggarakan Pilkada sebelumnya dengan dibantu Adhoc penyelenggara pemilihan, salah satunya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Akan tetapi apakah masih ada Pantarlih untuk Pilkada 2024?

Pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Di dalamnya tercantum posisi Pantarlih sebagai salah satu kelompok panitia penyelenggara pemilu dan Pilkada.

Peraturan yang mengatur keberadaan Pantarlih sebagai panitia penyelenggara pemilu dan Pilkada tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum diperbarui. Maka dari itu, posisi Pantarlih masih ada untuk Pilkada 2024.

Adapun Pantarlih ini merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan. Bagi detikers yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan

Demikianlah jadwal Pilkada serentak 2024 lengkap tahapan dan daftar provinsinya. Semoga bermanfaat!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads