Hukum menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Lantas, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa?
Seperti diketahui, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari. Tak hanya itu, saat berpuasa juga sebaiknya menghindari hal yang sia-sia dan dapat mengurangi pahala puasa.
Lantas, bagaimana dengan berkumur atau menggosok gigi? Mengingat hal ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan untuk membersihkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut ini penjelasan lengkap terkait hukum menggosok gigi saat berpuasa seperti dilansir detikSulsel dari berbagai sumber. Yuk disimak, detikers!
Hukum Menyikat Gigi saat Puasa
Mengutip laman Muhammadiyah, menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits berikut,
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Amir bin Rabi'ah ia berkata : 'Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa'." [HR. Bukhari]
Dikutip dari laman resmi PPPA Daarul Qur'an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu'Fatawa Ibnu Baz mengatakan,
"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Kehatian-hatian dalam Menyikat Gigi saat Puasa
Mengacu pada hadits di atas, maka jelaslah bahwa sikat gigi saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa. Namun demikian, tetap harus mengutamakan kehati-hatian agar tidak membatalkan atau mengurangi pahala puasanya.
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Makruh artinya jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat kebaikan.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Dalam kitab Al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menganjurkan untuk menjaga kehati-hatian ketika menggosok gigi saat berpuasa. Hal ini untuk menghindari ada material yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi.
Jika hal ini terjadi, meskipun tanpa disengaja maka akan membatalkan puasanya.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Menyikat Gigi Menggunakan Siwak
Dikutip dari laman PPPA Daarul Qur'an, solusi lain untuk menjaga kebersihan mulut saat berpuasa adalah dengan menggunakan siwak. Siwak atau miswak adalah sikat gigi tradisional yang terbuat kayu pohon Arak atau olive.
Siwak ini lazim digunakan di negara Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Rasulullah SAW pun menganjurkan untuk menggunakan siwak sebagai amalan sunnah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhari).
Waktu Terbaik Menyikat Gigi saat Puasa
Adapun waktu terbaik menyikat gigi saat berpuasa adalah sebelum masuk waktu zhuhur. Lebih baik lagi jika seseorang menggosok gigi terlebih dahulu sebelum masuk waktu imsak.
Sementara menggosok gigi setelah waktu dzuhur hukumnya adalah makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menyatakan,
"Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 17: 261-262).
Manfaat Menyikat Gigi Ketika Puasa
Sikat gigi sendiri merupakan bagian dari menjaga kebersihan diri. Sebagaimana umat Islam dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan termasuk ketika sedang berpuasa.
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Dr Firdaus, M.Ag, menyikat gigi saat berpuasa itu baik dan memiliki sejumlah manfaat. Nabi Muhammad SAW pun berkumur-kumur dan bersiwak saat sedang berpuasa.
Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah itu lebih baik. Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa," terang Firdaus dikutip dari laman resmi UMSB.ac.id, Selasa (12/03/2024).
Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan khususnya di saat akan melaksanakan ibadah shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, dan sebagainya. Ibadah pun akan terasa nyaman ketika mulut dalam kondisi segar.
Firdaus menambahkan manfaat menyikat gigi saat berpuasa di antaranya adalah menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.
Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum sikat gigi saat berpuasa. Dari ulasan tersebut dapat kita pahami bahwa menyikat gigi adalah boleh dan tidak membatalkan puasa selama tetap menjaga kehati-hatian. Semoga menjawab ya, detikers!
(edr/urw)