Perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi elemen krusial dalam menjalankan proses pemilihan umum (Pemilu). Lantas, apa saja perlengkapan TPS 2024?
Masyarakat Indonesia mencoblos secara serentak di TPS pada 14 Februari 2024 besok. Untuk itu, TPS harus menyiapkan beberapa perlengkapan agar pemilihan di seluruh TPS dapat berjalan lancar.
Perlengkapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa perlengkapan TPS 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 15 tahun 2018.
Perlengkapan TPS Pemilu 2024
Terdapat beberapa perlengkapan TPS yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu. Berikut sejumlah perlengkapan yang dibutuhkan:
Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk pemungutan suara, perhitungan suara di TPS, dan untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Terdapat empat kota suara, masing-masing untuk menyimpan; surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Surat Suara
Surat suara digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Terdapat 5 jenis surat suara Pemilu, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Tinta
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan pemilih saat melakukan pencoblosan. Bilik pemungutan suara disediakan di setiap TPS sebanyak 4 buah.
Segel
Segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.
Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos, terdiri atas; paku untuk mencobolos, bantalan/alat coblos, dan meja untuk mencoblos.
TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pada Pemilu.
Perlengkapan Tambahan TPS Pemilu 2024
Berikut beberapa perlengkapan tambahan di TPS Pemilu 2024:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, dan saksi
- Formulir
- Stiker kotak suara
- Alat bantu tunanetra
- Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap
Alur Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemilih juga perlu mengetahui tahapan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. Berikut ini alur pemungutan suara di TPS:
- Pemilih datang ke TPS lalu masuk melalui jalur yang telah disediakan.
- Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran yang dijaga anggota KPPS 4 dan 5. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa formulir C-6, mencocokkan identitas dengan DPT,dan meminta pemilih mengisi daftar hadir.
- Selanjutnya pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan dan menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
- Ketika tiba giliran nama dipanggil, pemilih akan diberikan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
- Sebelum menuju bilik suara, pemilih disarankan untuk membuka surat suara di hadapan KPPS untuk memastikan surat suara yang diterima layak dan tidak cacat.
- Setelah itu, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan mencoblos lima surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
- Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk kemudian keluar dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu yang telah dicoblos.
- Selanjutnya pemilih menuju kotak suara yang telah tersedia. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
- Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak masing-masing, pemilih menuju meja khusus untuk mencelupkan jari ke tinta. Mencelupkan jari ke dalam tinta menjadi hal wajib dilakukan setelah mencoblos sebagai bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.
Demikian perlengkapan TPS 2024 lengkap dengan alur pemungutan suara. Selamat memilih ya, detikers.
(edr/edr)