Pemungutan Suara Ulang 9 TPS di Sumut Digelar 5 Desember

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pemungutan Suara Ulang 9 TPS di Sumut Digelar 5 Desember

M. Hasbi Fauzi - detikSumut
Selasa, 03 Des 2024 21:53 WIB
Warga memasukan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (1/12/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar PSU di TPS 06 tersebut atas rekomendasi Bawaslu karena ditemukan selisih jumlah surat suara yakni dari 315 pemilih yang hadir menjadi 336 surat suara saat penghitungan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN).
Medan -

Sebanyak 9 TPS di beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Sumut karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran. KPU menetapkan pelaksanaan PSU bakal digelar pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan PSU tersebut digelar berdasarkan rekomendasi pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

"PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan, pertama dari Panwas Kabupaten Nias Selatan, kemudian Panwas Medan, serta Panwas Humbang Hasundutan, dengan kecamatan yang berbeda-beda," kata Agus saat dihubungi, Selasa (3/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya itu, ada rekom, dan rekom itu dikeluarkan atas temuan pengawas, pengawas di jajaran Bawaslu di kabupaten atau kota setempat, bahwa ada pelanggaran terkait pelanggaran administrasi menyangkut tata cara pemungutan atau pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali, pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun menggunakan KTP luar domisili. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

ADVERTISEMENT

"Misalnya di Nias, ada pemilih yang ditemukan oleh pengawas memilih atau mencoblos lebih dari sekali. Kemudian ada juga pemilih yang tidak sesuai ketentuan, yaitu namanya tidak ada di DPT atau DPTb, kemudian menggunakan KTP yang di luar domisili. Maksudnya, KTP-nya adalah KTP luar, luar kecamatan misalnya, atau luar desa, tetapi memilih di desa tersebut, di mana ada TPS," jelasnya.

"Kemudian ada juga kasus surat suara yang sudah tercoblos. Jadi, begitu pemungutan suara, surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS kepada pemilih sudah tercoblos, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang," tambahnya.

Kemudian di Humbang Hasundutan, ditemukan pelanggaran serius terkait pemilih yang menggunakan dokumen tidak sah untuk memilih. Ia menjelaskan bahwa temuan ini melibatkan tiga pemilih yang menggunakan kartu keluarga dan ijazah.

"Kalau yang di Humbang Hasundutan, itu ada satu kasus, yang ditemukan oleh pengawas, ada pemilih yang namanya tidak ada di dalam DPT dan tidak ada juga di dalam DPTb, kemudian dapat memilih dan mencoblos menggunakan kartu keluarga dan ijazah. Ada 3 pemilih, itu juga diulang," jelasnya.

Di Medan, ditemukan pelanggaran serupa terkait pemilih yang memilih di TPS yang tidak sesuai dengan data DPT sehingga dilakukan PSU. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 44, sejumlah pemilih yang terdaftar di TPS lain terpaksa memilih di TPS 44 karena desakan dari pemilih lainnya.

"Kalau di Medan, ada juga kasus yang sama, ada kasus yang seperti itu yang sudah tercoblos juga. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 44 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain yang memilih di TPS 44 dan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan (DPK). Berdasarkan pengakuan PTPS, mereka telah melarang pemilih yang terdaftar di TPS lain untuk memilih di TPS 44, namun karena desakan pemilih yang begitu banyak dan untuk menghindari kerusuhan, KPPS dengan terpaksa memberikan hak pilih di TPS 44," jelasnya.

Agus mengungkapkan ada 11 TPS di Sumatera Utara yang akan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya bakal dilaksanakan pada 5 Desember mendatang.

"Jadi keseluruhannya ada 11 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, dan untuk sementara 9 TPS melakukan pemungutan suara ulangnya akan dilakukan tanggal 5 Desember," ungkapnya.

Agus mengimbau pemilih untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari pelanggaran dalam pemungutan suara ulang. Ia menegaskan pentingnya pemilih untuk hanya memilih satu kali dan hadir kembali pada 5 Desember untuk menggunakan hak pilih di TPS yang melakukan PSU.

"Khusus terkait PSU, tentu himbauan KPU provinsi Sumatera Utara, mengimbau kepada pemilih untuk menghindari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang ada, menyangkut pemilih hanya bisa memilih satu kali, kemudian juga menyangkut pemilihnya, intinya seperti itulah menghimbau kepada pemilih yang dia berada di TPS nya melakukan pemungutan suara ulang untuk hadir kembali di tanggal 5, untuk datang ke TPS," tutupnya.

Berikut 9 TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut:

1. Kota Medan

- Kecamatan Medan Area, Kelurahan Sei Rengas 2, TPS 07
- Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, TPS 04

2. Kabupaten Humbang Hasundutan

- Kecamatan Dolok Sanggul, Desa Janji, TPS 01

3. Kabupaten Nias Selatan

- Kecamatan Mazino, Desa Hilizalo'otano Larono, TPS 1 dan 2
- Kecamatan Susua, Desa Orahua Uluzoi, TPS 1 dan 2
- Kecamatan Susua, Desa Hilimboho, TPS 2
- Kecamatan Teluk Dalam, Desa Bawodobara, TPS 3

Artikel ini ditulis oleh M. Hasbi Fauzi, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads